kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mulai hari ini, truk barang dilarang masuk tol


Senin, 28 Desember 2020 / 05:26 WIB
Mulai hari ini, truk barang dilarang masuk tol
ILUSTRASI. Kemenhub) melarang angkutan barang melintasi jalan tol guna kelancaran arus lalu lintas selama masa pergantian tahun baru. KONTAN/Baihaki/9/3/2020


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sebagai informasi, dalam rangka memantau angkutan laut Natal dan Tahun Baru 2021, Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah membentuk Posko Angkutan Laut Natal dan Tahun Baru 2021 bertempat di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan. 

Pemantauan telah dimulai dari tanggal 18 Desember 2020 dan akan berakhir pada tanggal 8 Januari 2021 untuk terus melakukan monitoring dan pemantauan terhadap 51 pelabuhan pantau di seluruh Indonesia. 

Sementara itu, untuk memastikan perjalanan orang dengan moda transportasi laut berjalan dengan selamat dan sehat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Selama masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Baca Juga: Melalui digitalisasi, BoksMan Asia atasi keruwetan angkutan kontainer pelabuhan

Kemenhub telah mengeluarkan SE Nomor 21 Tahun 2020. SE 21/2020 berlaku efektif tanggal 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 yang ditetapkan bukan untuk menghambat perjalanan penumpang namun untuk melindungi perjalanan masyarakat dengan moda angkutan laut agar berjalan dengan selamat dan sehat. 

"Selalu patuhi protokol kesehatan dengan 3M, menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19. Pemerintah mengimbau untuk tidak berpergian di Natal dan Tahun Baru 2021 antar kota atau pulau jika tidak ada keperluan yang mendesak," jelas Wisnu. 

"Jika harus berpergian dengan kapal laut, patuhi aturan yang tertuang dalam SE 21/2020 untuk bersama-sama menjaga kesehatan dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19," jelas Wisnu lagi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Besok, Truk Barang Dilarang Masuk Tol"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Selanjutnya: Mau mudik lancar libur panjang, cek jadwal pembatasan truk di tol pekan ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×