kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mulai Mei 2015, harga mainan anak naik 10%


Selasa, 03 Februari 2015 / 17:34 WIB
Mulai Mei 2015, harga mainan anak naik 10%
ILUSTRASI. Roket Soyuz-2.1b dan pesawat luar angkasa pendaratan bulan Luna-25 meluncur dari landasan peluncuran di Kosmodrom Vostochny, Rusia pada 11 Agustus 2023.


Reporter: Francisca Bertha Vistika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Jangan heran jika mulai 2015 nanti, harga mainan anak-anak mengalami kenaikan harga. Pasalnya, pada tanggal tersebut, kewajiban mainan anak-anak berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) mulai berlaku.

Danang Sasongko, Ketua Asosiasi Penggiat Mainan Edukatif dan Tradisional Indonesia (APMETI) menuturkan, akibat kewajiban berlabel SNI tersebut, harga jual produk mainan menjadi naik. Saat ini saja, sudah ada sejumlah produsen yang menaikkan harga jual produknya.

"Mereka yang sudah mengurus SNI dan sudah berhasil, biasanya akan menaikkan harga produknya sekitar 10%," kata Danang, Selasa (3/2).

Kenaikan harga tersebut menurut dia, disebabkan oleh adanya tambahan biaya yang dipikul oleh produsen. Seperti biaya pengurusan SNI yang sekitar Rp 6 juta hingga Rp 8 juta. Biaya ini akan rutin dikeluarkan produsen mainan setiap enam bulan sekali sesuai dengan pengujian SNI yang diberlakukan setiap setengah tahun sekali.

Selain itu, adanya SNI, juga ikut menaikkan biaya produksi. Sebab produsen mainan harus menggunakan bahan baku yang sesuai dengan aturan SNI. "Misalnya bahan baku seperti cat, ada kenaikan biaya sekitar 5% ketimbang cat yang sebelumnya mereka gunakan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×