kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.338   50,00   0,31%
  • IDX 7.064   -0,86   -0,01%
  • KOMPAS100 1.024   -0,18   -0,02%
  • LQ45 796   -0,10   -0,01%
  • ISSI 225   0,18   0,08%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 492   -1,21   -0,25%
  • IDX80 115   -0,02   -0,01%
  • IDXV30 118   -0,33   -0,27%
  • IDXQ30 136   -0,41   -0,30%

Muncul wacana akan dibubarkan, begini kata SKK Migas


Senin, 17 Februari 2020 / 18:41 WIB
Muncul wacana akan dibubarkan, begini kata SKK Migas
ILUSTRASI. Muncul wacana pembubaran dalam draf Omnibus Law, SKK Migas akan ikuti keputusan pemerintah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengaku siap mengikuti dan menjalankan keputusan pemerintah soal rencana penghapusan dan mengubahnya menjadi Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK).

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher bilang pihaknya siap mengikuti arahan hasil pembahasan legislasi antara DPR dan pemerintah.

Baca Juga: Ini kata Pertamina soal keberlanjutan badan hulu dan hilir migas di omnibus law

"SKK Migas akan terus melakukan upaya terbaik dalam menjalankan peran dan fungsi yang selama ini menjadi tugasnya, agar sektor hulu migas terus memberikan kontribusi yang optimal bagi negara," kata Wisnu, Senin (17/2).

Wisnu melanjutkan, melalui Omnibus Law Cipta Kerja, kepastian hukum pengusahaan hulu migas semakin jelas serta iklim investasi akan semakin kondusif. "Dan diharapkan nilai investasi hulu migas dapat terus meningkat," kata Wisnu.

Mengutip catatan Kontan.co.id, Menurut Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas) John S. Karamoy, dalam Production Sharing Contract (PSC) di sektor bisnis hulu minyak dan gas (migas), wakil dari pemerintah harus tetap ada.

Baca Juga: SKK Migas diganti BUMNK, begini kata asosiasi




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×