Reporter: Nur Pehatul Janna | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan jasa pengiriman PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) mengeluhkan tingginya tarif surat muatan udara (SMU) yang ditentukan oleh maskapai penerbangan. Tarif yang ditentukan dinilai sangat tinggi dan melewati batas wajar.
Muhammad Feriadi, CEO JNE mengatakan kenaikan tarif yang ditentukan maskapai terjadi beberapa kali dalam satu tahun terakhir.
"Biasanya maskapai menaikkan tarif itu satu kali per semester sehingga kami (perusahaan jasa) memiliki waktu untuk memberlakukan tarif namun sejak Juni 2018 hingga Januari saja sudah beberapa kali naik dan jika dijumlahkan total kenaikan bisa mencapai 300% dari tahun lalu," ujarnya sa
Menurut Feriadi, ketentuan tersebut merupakan "tsunami" bagi perusahaan jasa pengiriman mengingat pelanggan tidak hanya dari ritel melainkan korporasi.
"Kalau ritel bisa saja kita naikkan tarif kapan saja tapi untuk korporasi sistemnya kan kontrak dan sesuai dengan perjanjian kenaikan tarif bisa dilakukan satu bulan sebelumnya namun waktu yang ditetapkan maskapai sangat mepet," ujarnya.
Di JNE sendiri, kata Feriadi terpaksa harus menaikkan tarif per Januari 2019 keseluruh destinasi kecuali Jabodetabek. "Kita sudah naikkan tarifnya sesuai destinasi, range kenaikan dari 10%-40% dari sebelumnya," ujarnya.
Selain itu, kata Feriadi yang juga merupakan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) mengatakan telah menyampaikan keluhan tersebut kepada beberapa pihak yang berwenang hanya saja hingga saat ini belum mendapat respon positif.
"Di Asperindo kami membentuk tim untuk permasalahan ini yang diberi nama tim Pokja dimana tim tersebut tengah mencati solusi untuk permasalahan ini," ujarnya.
Sementara, kata Feriadi terkait aksi Asperindo yang berencana menghentikan pengiriman kargo pasti akan dilakukan jika hingga beberapa waktu belum ada solusi namun untuk waktu tepatnya belum dapat dipastikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News