kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Nanti, bayar paspor dan visa bisa secara online


Kamis, 28 Agustus 2014 / 16:34 WIB
Nanti, bayar paspor dan visa bisa secara online
Asing Banyak Melego Saham Perbankan Big Cap Ini di Tengah Kemerosotan IHSG


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggandeng perusahaan jasa pembayaran online PT Nusa Satu Inti Artha (DOKU) untuk meningkatkan kualitas layanan publik di bidang keimigrasian.

Thong Sennelius, Chief Executive Officer DOKU mengaku pihaknya telah menciptakan jasa penyedia layanan payment gateway. Layanan tersebut berupa layanan pembayaran elektronik untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kemenkumham dengan sistem multibank dan multichannel.

"Jadi bisa bayar online untuk visa dan pembuatan paspor," ujar Thong kepada KONTAN, akhir pekan lalu.

Dia bercerita, awalnya layanan ini akan diluncurkan pada 12 Agustus lalu. Namun rencananya ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. "Nanti akan diberitahu kembali jika mau diluncurkan," ujar Thong.

Thong mengaku menawarkan jasa pembayaran online ke Kemenkumham sejak tahun 2011 lalu dan baru dapat direalisasikan pada tahun 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×