kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Nantinya, tarif taksi online tak semurah sekarang


Kamis, 23 Maret 2017 / 14:47 WIB
Nantinya, tarif taksi online tak semurah sekarang


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta pengguna jasa tidak perlu khawatir penetapan tarif batas bawah dan batas atas akan membuat tarif taksi online menjadi mahal.

Menurut dia, tarif taksi online tidak akan semurah yang diberikan sekarang, dan akan segera dibahas dengan pemangku kepentingan lainnya seperti, pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan, Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan perusahaan penyedia taksi online pada Jumat (24/3) besok.

"Tidak (mahal) juga. Kita lihat nanti titik temunya. Yang pasti nggak semurah sekarang, dan taksi konvensional tidak boleh mati," ujar Luhut ditemui di Hotel Dharmawangsa Jakarta, Kamis (23/3).

Luhut juga menuturkan, pengenaan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tidak menghambat iklim investasi perusahaan aplikasi transportasi di Indonesia.

Seperti diketahui, Grab Indonesia telah berkomitmen untuk berinvestasi di Indonesia dengan nilai Rp 9,3 triliun atau 700 juta dollar AS.

Dirinya pun kembali menegaskan, pengenaan PM 32 untuk memberikan keadilan antara taksi konvensional dan taksi online.

"Nggak (menghambat) juga. Ya kalau mikir kita (buat) mati ngapain (bikin peraturan). yang pasti untuk keadilan," tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian telah merevisi PM 32 tersebut. Terdapat 11 poin yang direvisi dalam peraturan tersebut. Salah satunya mengenai penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online.

Namun, perusahaan penyedia taksi online menolak penetapan tarif batas atas dan bawah. Menurut perusahaan tarif penetapan tarif seharusnya diserahkan dengan mekanisme pasar. Artinya, perusahaan penyedia aplikasilah yang menentukan tarif angkutan transportasi online. (Achmad Fauzi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×