Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
Kepastian Antam memenangkan kedua blok itu terjadi pada tanggal 1 Agustus 2018 untuk Blok Bahodopi Utara, dan 21 Agustus 2018 untuk Blok Matarape. Asal tahu saja, WIUPK Matarape memiliki wilayah seluas 1.681 hektare (ha). Tambang nikel yang berlokasi di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara itu memiliki nilai KDI seharga Rp. 184,05 miliar.
Sedangkan WIUPK Bahodopi Utara memiliki luas 1.896 ha dan berlokasi di Morowali, Sulawesi Tengah. Nilai KDI sebesar Rp. 184,8 miliar. Artinya, untuk menebus KDI kedua WIUPK itu, Antam harus merogoh kocek sebesar Rp 368,85 miliar.
Ada Penyesuaian KDI
Di sisi yang lain, Muhammad Wafid Agung mengakui bahwa mahalnya KDI menjadi salah satu penyebab suramnya minat investor terhadap lelang tambang. Oleh sebab itu, pemerintah telah mengubah formulasi perhitungan KDI pada April lalu.
Kementerian ESDM mengubah Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1801 K/30/MEM/2018 dengan Kepmen ESDM Nomor 80 K/32/MEM 2020 tentang formula perhitungan harga KDI WIUP/WIUPK.
Dengan beleid tersebut, penentuan KDI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 81/2019 mengenai tarif PNBP di Kementerian ESDM. Formulasi saat ini diklaim bakal membuat KDI lebih murah sehingga bisa lebih menarik bagi investor.
Baca Juga: Harga tembaga melesat ke level tertinggi dalam 2 tahun, mogok kerja jadi katalis
Wafid bilang, sudah ada perhitungan ulang KDI yang disesuaikan dengan regulasi tersebut. Dia memang belum memaparkan dengan detail penyesuaian KDI yang dimaksud. Tapi yang pasti, Wafid menyatakan bahwa penyesuaian KDI itu hanya berlaku untuk WIUP/WIUPK yang belum laku dan nantinya bakal ditawarkan dalam lelang atau pun penawaran prioritas.
"Sudah ada perhitungan ulang, penyesuaian KDI. Namun blok yang sudah dimenangkan tidak ada proses penghitungan ulang," sebutnya.
Dalam catatan Kontan.co.id, saat ini masih ada 4 WIUPK dan 9 WIUP penetapan 2018 serta 10 WIUP dan 3 WIUPK penetapan 2019 yang bakal ditawarkan prioritas kepada BUMN/BUMD maupun dilelang secara terbuka.
Namun, Wafid menyatakan bahwa proses tersebut tidak akan berlangsung di tahun ini. Sebab, pihaknya masih harus menunggu terbitnya aturan pelaksanaan dari UU No. 3 tahun 2020 alias UU Minerba yang baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News