Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Proyek Lapangan Abadi Blok Masela masih berkutat dalam pembahasan Plan of Development (PoD) Revisi I. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Huku Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) masih berlarut-larut membahas masalah belanja modal untuk proyek tersebut.
Senior Manager Communication & Relations Inpex Masela, Mohammad Berly mengatakan sampai saat ini belum ada kesepakatan antara Inpex dan SKK Migas selaku perwakilan pemerintah. "Pembahasan masih berlangsung dengan pemerintah,"ujar Berli ke Kontan.co.id pada Selasa (26/3).
Makanya Inpex juga belum melakukan persiapan seperti pembebasan lahan untuk dipakai membangun kilang LNG di darat. "Proses pembebasan tanah akan mengikuti UU 2 tahun 2012 yakni pembebasan tanah untuk kepentingan umum yang di lakukan oleh pemerintah Indonesia. Saat ini kami belum masuk ke tahapan pembebasan lahan,"jelas Berli.
Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto mengatakan SKK Migas sampai saat ini masih berdiskusi mengenai biaya untuk proyek Masela. Selain itu juga terkait dengan insentif yang akan diberikan pemerintah untuk proyek tersebut.
"Kalau cost nanti kan pengaruhnya kepada kelayakan keekonomiannya, akan terkait dengan masalah-masalah harus butuh insentif atau tidak. Kemudian, split-nya harus bagaimana untuk bisa ke tingkat keekonomian,"kata Dwi pada Senin (25/3) malam.
Dwi mengaku SKK Migas terus mengkaji agara biaya pengembangan Lapangan Abadi, Blok Masela bisa lebih rasional. "Kami kan me-review terus aspek teknisnya, karena aspek teknisnya itu termasuk safety yang diberikan. Kalau misalnya kita bikin bangunan, supaya tahan gempa tembok dibikin dengan ketebalan satu meter itu kan safety juga tapi kan itu berlebihan. Kayak angka-angka seperti itu kita diskusikan. Yang penting nanti bagaimana capex bisa yang rasional gitu,"ujar Dwi.
Dwi bilang pemerintah sejatinya ingin proyek ini cepat berjalan. Namun tidak dikembangkan dengan biaya yang tinggi. "Pemerintah itu sesungguhnya berkeinginan supaya ini segera jalan. Tetapi kembali lagi kalau misalnya dengan capex yang masih over, tinggi, kami tidak bisa memberikan insentif yang besar kepada investor. Sewajarnya saja,"ungkap Dwi.
Insentif yang dimaksud adalah berupa penambahan bagi hasil, investment credit hingga tax holiday. Saat ini persentase bagi hasil dasar yang diberikan kepada kontraktor sebesar 40% dan 60% milik negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News