Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik kuota data internet kartu prabayar terus bergulir. Konsumen berpandangan, seharusnya barang dan jasa yang telah dibeli menjadi hak mereka sepenuhnya, tanpa dibatasi ketentuan yang merugikan.
Sementara para operator telekomunikasi seluler berlindung di balik kelaziman praktik bisnis dan peraturan menteri. "Penetapan harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar sesuai aturan yang berlaku yaitu Pasal 74 Ayat 2 PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 yang menyatakan, deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan," tegas Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI), belum lama ini.
Ini juga sejalan dengan ketentuan Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan, yang menegaskan bahwa pulsa bukan merupakan alat pembayaran sah maupun uang elektronik. Sehingga sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagaimana barang konsumsi lain.
Baca Juga: Kuota Internet Hangus, Konsumen Merasa Dirugikan, Operator Berlindung di Balik Aturan .
Trubus Rahardiansah, pakar kebijakan publik menyatakan, polemik itu menunjukkan kurangnya literasi terhadap produk operator telekomunikasi.
Menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama para pelaku industri telekomunikasi sebaiknya memberikan sosialisasi dan penjelasan ke masyarakat.. Langkah ini penting untuk mencegah kesalahpahaman yang dapat menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat,” tegas dosen Fakultas Hukum Usakti tersebut, dalam keterangannya, Kamis (10/7).
Sosialisasi bisa langsung maupun melalui lembaga perlindungan konsumen. Publik juga harus diedukasi. Jangan sampai membutuhkan kuota sedikit, tapi membeli produk operator telekomunikasi dengan kuota yang besar.
Selanjutnya: Wall Street Melemah Tipis, Saham Maskapai Melonjak Dipimpin Saham Delta Air
Menarik Dibaca: Mulai Hari Ini Pemesanan Tiket Kereta KAI Bisa Lebih Dekat dengan Waktu Keberangkatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News