kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nasib tender TV Digital


Jumat, 31 Mei 2013 / 10:50 WIB
Nasib tender TV Digital
ILUSTRASI. Karyawan melintas di depan logo sejumlah perusahaan asuransi umum di kantor Aosiasi Asuransi Umum Indonesia Jakarta, Rabu (18/11). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/18/11/2020.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) memang telah mengambil keputusan terkait uji materi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan TV Digital. Namun, sayangnya hasil putusan belum dikeluarkan oleh majelis hakim selaku pembuat.

Sekadar mengingatkan, Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu telah mencatumkan amar putusan mengenai pengujian materi Permenkominfo tentang Penyelenggaraan TV Digital itu melalui website. Namun begitu, hasil putusan belum diterima oleh para pihak terkait.

"Sepertinya masih proses minutasi (pemberkasan perkara yang sudah diputus dan mempunyai kekuatan hukum). Sehingga belum turun dari majelis, hanya baru diumumkan," kata Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung dalam pesan singkatnya kepada KONTAN di Jakarta, Jumat (31/5).

Oleh sebab itu, wajar jika Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kemenkominfo) sebagai pihak penyelenggara tender TV digital belum menerima hasil keputusan MA tersebut. Maka itu, pihak Kemkominfo belum bisa menindaklanjuti aturan hukum tersebut.

"Kita tidak bisa menerka-nerka putusan tersebut karena belum menerimanya. Namun begitu, Kominfo akan patuh pada hukum," tegas Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo kepada KONTAN, Rabu kemarin (22/5).

Sementara itu, Tifatul Sembiring selaku Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia menyatakan, keputusan uji materi Permenkominfo Nomor 22 Tahun 2011 itu tidak berlaku surut. Sehingga, menteri dari PKS itu berpandangan, pemenang tender TV digital yang sudah ada tetap sah secara hukum.

Maka itu, Tifatul beranggapan, pemenang tender TV Digital di zona layanan 1 (Aceh dan Sumatera Utara) dan zona layanan 14 (Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan) tidak bisa dibatalkan oleh aturan MA tersebut.

Walaupun Tifatul sudah memberikan tanggapan, namun pelaku industri TV digital merasa was-was. Sebab, aturan MA membatalkan proses tender TV digital yang digelar di berbagai daerah. Akibat ketidakpastian masalah tender TV Digital ini, pelaku tender kini merasa was-was.

Sebab, untuk mengikuti tender TV Digital, pelaku usaha harus merogoh investasi yang lumayan besar. Tengok saja Viva Media atau akrab disebut Viva, yang mengaku telah berinvestasi Rp 50 miliar untuk zona 4 (DKI Jakarta dan Banten) lewat TV One, zona 5 (Jawa Barat) lewat ANTV Bandung, zona 6 (Jawa Tengah dan Yogyakarta) lewat TVOne Semarang, dan zona 7 (Jawa Timur) lewat ANTV.

Sementara, untuk zona 1 (Aceh dan Sumatera Utara) dan zona 14 (Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan) yang baru dimenangi Viva  diproyeksi menelan investasi tiga kali lipat dari investasi sebelumnya.

"Kita akan ikut keputusan Kominfo nantinya. Kominfo sendiri harus pastikan tidak ada lagi hal seperti ini," pungkas Neil Tobing, Sekretaris Perusahaan PT Visi Media Asia Tbk (Viva) kepada KONTAN beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×