Reporter: Ahmad Febrian, Yusuf Imam Santoso | Editor: Ahmad Febrian
Latar belakang adanya regulasi mengenai perpajakan produk dan jasa digital adalah untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan (level playing field). Baik antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha ekonomi digital maupun antara pelaku usaha ekonomi digital di dalam negeri dan luar negeri, Ssehingga terjadi optimalisasi penerimaan pajak bagi negara. Sekarang ini jika berlangganan iflix di Indonesia sudah ada pajak pertambahan nilai. Tapi belum bayar PPN, sehingga layanan di dalam negeri sulit bersaing.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan, jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10% dari harga sebelum pajak. Dan pajak tersebut harus dicantumkan pada resi atau kuitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Setelah menjalin kerjasama dengan enam perusahaan digital global tersebut, Ditjen Pajak bakal terus melanjutkan kerjasama dengan perusahaan sejenis. "Dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," ujar Yoga, Selasa (7/7).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News