Reporter: Ahmad Febrian, Yusuf Imam Santoso | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelanggan Grup Telkom lega. Akhirnya BUMN tersebut membuka blokir Netflix, layanan video streaming populer global. Dan perkembangan dunia digital berbasis internet memang sedang mengalami perkembangan sangat pesat. Pemerintah telah menggeluarkan beberapa regulasi untuk mengatur para pelaku usaha digital. Baik itu lokal maupun asing. Regulasi tersebut adalah PP No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan PP No 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dalam diskusi Webinar yang diselenggarakan Sobat Cyber Indonesia akhir pekan lalu Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Mariam F. Barata menjelaskan, seluruh penyelenggara transaksi elektronik yang berusaha di Indonesia harus mendaftarkan aplikasinya melalui layanan Online Single Submission (OSS) Kemenkominfo. "Jika tidak maka Kemenkominfo dapat melakukan blokir atas sistem elektronik tersebut,” terang Mariam.
Selain itu konsumen pengguna barang dan jasa digital musti bersiap-siap naik harga. Sebentar lagi tagihan Anda bisa lebih mahal 10%. Sebab Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) resmi menunjuk enam perusahaan asing untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 Agustus 2020. Adapun enam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama adalah Amazon Web Service Inc, Google Asia Pacific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV, dan Spotify AB.
Apa latar belakang aturan tersebut?
Latar belakang adanya regulasi mengenai perpajakan produk dan jasa digital adalah untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan (level playing field). Baik antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha ekonomi digital maupun antara pelaku usaha ekonomi digital di dalam negeri dan luar negeri, Ssehingga terjadi optimalisasi penerimaan pajak bagi negara. Sekarang ini jika berlangganan iflix di Indonesia sudah ada pajak pertambahan nilai. Tapi belum bayar PPN, sehingga layanan di dalam negeri sulit bersaing.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan, jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10% dari harga sebelum pajak. Dan pajak tersebut harus dicantumkan pada resi atau kuitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Setelah menjalin kerjasama dengan enam perusahaan digital global tersebut, Ditjen Pajak bakal terus melanjutkan kerjasama dengan perusahaan sejenis. "Dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," ujar Yoga, Selasa (7/7).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News