Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Newmont Nusa Tenggara akhirnya menyepakati seluruh poin renegosiasi kontrak karya (KK). Rencananya, hasil renegosiasi yang tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) amandemen kontrak karya akan diteken pada pekan ini juga.
Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM bilang, hasil kesepakatan renegosiasi Newmont akan dilaporkan ke Kementerian Perekonomian dan berlanjut ke tahap penekenan MoU amandemen kontrak. "Kalau bisa, besok MoU diteken, dan mereka bayar jaminan kesungguhan membangun smelter, dan kami akan terbitkan rekomendasi ekspor," katanya, Selasa (2/9).
Selasa siang kemarin, ESDM, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Keuangan, dan Newmont Nusa Tenggara menggelar pertemuan tertutup membahas proses renegosiasi. Hasilnya, pemerintah dan Newmont menyepakati enam poin renegosiasi kontrak karya.
Pertama, Newmont siap membayar kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9/2012/. Newmont bersedia membayar royalti emas 3,75% dari harga jual, lalu perak sebesar 3,25% dari harga jual, serta tembaga 4% dari harga jual.
Newmont juga bersedia membayar iuran tetap sebesar US$ 4 per hektare per tahun. "Mereka akan membayar royalti sesuai aturan apabila ada unsur mineral lain seperti selenium, platinum, timah hitam. Biasanya, kalau ada proses pemurnian tembaga akan ada unsur mineral lain yang bisa dimanfaatkan," ucapnya.
Kedua, perusahaan ini bersedia mengolah dan memurnikan komoditas tambang di dalam negeri dengan memasok konsentrat di pabrik pemurnian (smelter) yang dibangun PT Freeport Indonesia.
Alhasil, besaran bea keluar ekspor Newmont akan sama seperti Freeport, 7,5% dari harga patokan ekspor (HPE), dan akan turun sesuai dengan progres pembangunan.
Ketiga, Newmont bersedia melepaskan pengelolaan lahan dari 87.000-an hektare (ha) menjadi 66.422 ha. "Kami masih memberikan areal yang luas karena mereka berencana mengembangkan Blok Elang sebelum masa kontrak habis pada 2030," kata dia.
Bisa kembali beroperasi
Keempat, Newmont bersedia mengutamakan penggunaan barang dan jasa di dalam negeri. Kelima, kewajiban divestasi saham yang sudah tidak bermasalah karena dalam kontrak sebelumnya sudah diatur dan Newmont telah melepaskan saham sebesar 51% ke kepemilikan nasional.
Keenam, kelanjutan kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). "Mereka belum ada komitmen investasi untuk pengembangan blok tambang. Karena masa kontrak masih panjang hingga 2030, kami tidak membicarakan kelanjutan atau perpanjangan operasi tambang," ujar dia.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, jumlah stok pasokan konsentrat Newmont hingga Juni 2014 mencapai 84.673 ton. Rencananya, penambang asal Australia ini akan mengekspor komoditas tambang sebesar 214.850 ton dan memenuhi kebutuhan domestik di PT Smelting Gresik sebesar 124.100 ton.
Sukhyar bilang, berdasarkan verifikasi, pihaknya menilai Newmont tidak memiliki tunggakan iuran tetap kepada pemerintah. "Kami proyeksikan minggu ini sudah bisa diekspor setelah adanya MoU, penyerahan jaminan kesungguhan dan terbitnya izin ekspor dari Kementerian Perdagangan," kata dia.
Martiono Hadianto, Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara mengatakan, untuk dapat kembali ekspor pihaknya siap menggelar penandatangan MoU dan menyerahkan jaminan kesungguhan US$ 25 juta. "Kalau bisa ekspor, kami bisa segera beroperasi kembali," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News