kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Newmont belum tahu ada SE rekomendasi ekspor


Selasa, 25 Februari 2014 / 16:33 WIB
Newmont belum tahu ada SE rekomendasi ekspor
ILUSTRASI. Sejumlah mobil berusaha menerobos banjir di kawasan Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022). Apakah Mobil Listrik Aman Melintasi Banjir, Ini Penjelasan Teknisi! ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Meskipun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merilis surat edaran (SE) terkait persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi ekspor mineral, PT Newmont Nusa Tenggara masih belum mengajukan permohonan rekomendasi tersebut.

Anehnya, perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat tersebut justru belum mengetahui petunjuk teknis yang telah diatur pemerintah.

Martiono Hadianto, Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara mengatakan, hingga sekarang pihaknya masih menunggu aturan teknis dari pemerintah terkait petunjuk teknis untuk dapat menggelar kegiatan ekspor.

"Siapa bilang, jangan katanya-katanya sudah terbit, coba tunjukkan ke aku. Aku mau kalau sudah ada petunjuknya langsung jalan," kata dia usai mengikuti Seminar Minerba 2014 di Hotel Millenium, Selasa (25/2).

Pada pertengahan Februari lalu, Kementerian ESDM telah menerbitkan surat edaran nomor 01E/30/DJB/2014 yang memuat tentang persyaratan salinan dokumen yang harus dilampirkan pengusaha untuk mendapatkan rekomendasi ekspor. Dalam surat tersebut, ada lima persyaratan yang mesti dipenuhi pengusaha.

Yaitu, salinan sertifikat clean and clear (CnC) untuk izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, report of analysis (RoA) atawa certificate of analysis (CoA) terkait produk yang telah melalui proses pengolahan dari surveyor independen dan salinan kontrak jual beli produk hasil pengolahan dengan pembeli dari luar negeri.

Selain itu, salinan perjanjian kerja sama dengan IUP operasi produksi bagi pemegang IUP operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan pejualan, serta salinan perjanjian kerjasama dari IUP operasi produksi bagi pemegang IUP operasi produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian.

Selain persyaratan tersebut, masih terdapat beberapa persyaratan tambahan yang sebelumnya telah diatur dalam Permen ESDM Nomor 1/2014.

Yakni, menyerahkan data cadangan mineral, menunjukkan bukti rencana pembangunan smelter baik sendiri ataupun kerja sama, dan memenuhi kinerja pengelolaan lingkungan.  Serta, setoran jaminan kesungguhan sebesar 5% yang nantinya bakal diatur oleh pemerintah.

Menurut Martiono, sepanjang kuartal pertama tahun 2014 ini, perusahaannya belum berencana menggelar kegiatan ekspor dan tetap menggelar kegiatan produksi secara normal.

"Kami akan mematuhi aturan yang ada, kami sangat siap memasok konsentrat ke smelter di dalam negeri pada 2017 depan," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×