Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan telah menerima usulan permohonan rekomendanasi ekspor konsentrat dari PT Freeport Indonesia.
Permohonan tersebut masih dalam pembahasan, sebelum nantinya pemerintah memberikan restu kepada perusahaan asal Amerika Serikat tersebut untuk menjual mineral olahan tanpa permunian ke luar negeri.
R Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran yang memuat berbagai persyaratan bagi perusahaan tambang untuk memperoleh rekomendasi ekspor. "Perusahaan yang telah mengajukan permohonan rekomendasi ekspor konsentrat, baru Freeport saja," kata dia, Selasa (25/2).
Pada pertengahan Februari lalu, Kementerian ESDM telah menerbitkan surat edaran nomor 01E/30/DJB/2014 yang memuat tentang persyaratan salinan dokumen yang harus dilampirkan pengusaha untuk mendapatkan rekomendasi ekspor.
Menurut Sukhyar, permohonan rekomendasi dari Freeport tersebut akan diproses terlebih dahulu sebelum disetujui. Dia menambahkan, hingga sekarang pihaknya belum menerima permohonan serupa dari PT Newmont Nusa Tenggara untuk kegiatan ekspor konsentrat tembaga.
Nantinya, setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ESDM, PT Freeport Indonesia harus mengajukan permohonan ke Kementerian Perdagangan untuk memperoleh pengakuan eksportir terdaftar (ET) produk konsentrat. "Kami proses dulu, apakah sudah memenuhi syarat atau belum," kata Sukhyar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News