kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.889.000   43.000   2,33%
  • USD/IDR 16.800   4,00   0,02%
  • IDX 6.262   8,20   0,13%
  • KOMPAS100 896   3,65   0,41%
  • LQ45 707   -0,42   -0,06%
  • ISSI 194   0,88   0,46%
  • IDX30 372   -0,72   -0,19%
  • IDXHIDIV20 450   -1,01   -0,22%
  • IDX80 102   0,35   0,35%
  • IDXV30 106   0,47   0,45%
  • IDXQ30 122   -0,87   -0,70%

NFA Minta BUMN Pangan dan Swasta Jadi Offtaker Serap Live Bird Peternak Mikro Kecil


Kamis, 20 Oktober 2022 / 17:33 WIB
NFA Minta BUMN Pangan dan Swasta Jadi Offtaker Serap Live Bird Peternak Mikro Kecil
ILUSTRASI. Seorang peternak beraktivitas di kandang ayam di Bogor,


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya stabilisasi harga live bird atau ayam hidup ditingkat peternak terutama peternak mikro dan kecil, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) meminta BUMN pangan dan swasta untuk membantu melakukan penyerapan.

Direktur Ketersediaan Pangan Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) Budi Waryanto mengatakan, selain membantu penyerapan, BUMN pangan dan swasta juga diminta untuk menyiapkan instrumen cadangan rantai dingin untuk menampung dalam bentuk karkas.

"Membantu [menyediakan] off taker BUMN pangan maupun swasta untuk menyerap, dan menyiapkan instrumen cadangan rantai dingin menampung dulu bentuk karkas, merujuk persetujuan Perpres CPP [cadangan pangan pemerintah] yang masih proses," kata Budi kepada Kontan.co.id, Kamis (20/10).

Baca Juga: Revisi Perpres 48/2016, Badan Pangan Nasional: Sedang Proses Harmonisasi

Sebagai informasi, NFA sedang melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 48/2016 mengenai Penugasan Kepada Perum Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional.

Dalam aturan baru nanti, Bulog yang sebelumnya ditugaskan untuk cadangan pangan pemerintah yakni beras akan ditambah dengan kedelai dan jagung. Kemudian BUMN pangan melalui Kementerian BUMN akan diminta untuk bisa menyediakan daging beku dan sebagainya.

Adapun dalam rangka stabilisasi harga pangan, NFA juga mengeluarkan regulasi peraturan kepala badan pangan nasional (Perbanas) No 5/2022 mengenai harga acuan pembelian dan penjualan. Dimana aturan tersebut mengatur harga acuan mulai dari produsen hingga konsumen.

"Untuk pengaturan HAP baru keluar Perbadan Tahun No 5 tahun 2022 tentan HAP di Tingkat Produsen dan Harga Acuan di Tingkat Konsumen untuk Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras," jelas Budi.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (20/10), NFA terus menggenjot penyerapan live bird atau ayam hidup peternak mandiri mikro dan kecil oleh perusahaan integrator dan BUMN Pangan.

Di mana sampai dengan pertengahan Oktober 2022 ini telah direalisasikan penyerapan sebanyak 160.000 ekor ayam hidup atau setara 267.000 kilogram.

Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengatakan, angka penyerapan telah meningkat signifikan sejak aksi pertama pada September lalu. Namun, Ia meminta agar semua pihak yang terlibat tidak berhenti sampai di sini dan terus meningkatkan aksi penyerapan untuk menjaga stabilisasi harga sekaligus mendukung peternak mandiri mikro dan kecil.

Baca Juga: Badan Pangan Nasional: Ketersediaan Pangan Aman dan Surplus Sejumlah Komoditas



TERBARU

[X]
×