kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nusantara Infrastructure (META) Naikkan Tarif Jalan Tol Kelolaan, Ini Kata Manajemen


Kamis, 23 Desember 2021 / 20:20 WIB
Nusantara Infrastructure (META) Naikkan Tarif Jalan Tol Kelolaan, Ini Kata Manajemen
ILUSTRASI. Sejumlah kendaraan melintas di atas jalan tol layang Pettarani di Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/foc.


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) turut menaikkan tarif tol pada ruas jalan tol Makassar seksi IV yang dikelolanya.

Ramdani Basri, Direktur Utama  PT Nusantara Infrastructure Tbk dalam keterangan tertulis mengungkapkan penyesuaian tarif ini diterapkan setelah ada penilaian dan evalusi atas pemenuhan seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah dilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Direktur Jalan Bebas Hambatan (DJBH), Direktorat Jenderal Bina Marga.

Lalu, penerapan penyesuaian tarif ini dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan regulasi yang berlaku dengan skema perhitungan tarif lama yang disesuaikan dengan inflasi.

"Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), angka inflasi Kota Makassar selama 2 tahun terakhir sebesar 3,22%. Penyesuaian tarif untuk Ruas Jalan Tol Jalan Tol Seksi IV Makassar ini hanya berlaku pada 30% pengguna jalan saja. Sementara 70% sisanya tidak mengalami penyesuaian tarif," ujarnya, Kamis (23/12).

Adapun Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) sepanjang 11,57 km tersebut merupakan jalur strategis yang menghubungkan Pelabuhan Soekarno Hatta, Jalan A.P. Pettarani, Kawasan Industri Makassar dan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Baca Juga: Simak proyek-proyek yang akan digarap Nusantara Infrastructure (META) tahun depan

Jalan tol ini juga terhubung dengan ruas Jalan Tol Seksi 1,2 dan 3. JTSE memiliki lima (5) gerbang tol dengan dua (2) jenis tarif tol, yaitu tarif untuk gerbang tol utama dan tarif untuk gerbang tol ramp. Selama bulan November 2021, jumlah volume kendaraan yang melewati Jalan Tol Seksi IV tercatat sebanyak 34.406 unit per hari.

Ia melanjutkan, tarif tol dibagi menjadi lima golongan kendaraan sesuai dengan penggolongan kendaraan di jalan tol yang ditetapkan Pemerintah yang berlaku di Indonesia. Penyesuaian tarif tol akan berlaku di lima gerbang tol yakni, Gerbang Tol Tamalanrea, Gerbang Tol Ramp Bira Timur, Gerbang Tol Ramp Bira Barat, Gerbang Tol Ramp Parangloe dan Gerbang Tol Biringkanaya.

Namun demikian, pihaknya tidak menjabarkan lebih lanjut dampak dari kenaikan harga tarif tol terhadap perseroan.

Namun pada kuartal III 2021 hingga, pihaknya mendapatkan penjualan sebesar Rp 466 miliar. Kontribusi terbesar dari pendapatan dan penjualan tersebut bersumber dari sektor jalan tol sebesar Rp 301,42 miliar atau setara dengan 64,66% total pendapatan dan penjualan usaha. 

Sementara sektor energi terbarukan memberikan kontribusinya sebesar Rp 114,93 miliar atau setara dengan 24,66% dan sektor pengelolaan air bersih Rp 49,79 miliar atau sekitar 10,68%.

Selain itu, perseroan di kuartal tiga 2021 berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp28,89 miliar atau lebih rendah dibandingkan periode yang sama di tahun 2020 sebesar Rp 82,40 miliar.

Baca Juga: Pendapatan naik, laba bersih Nusantara Infrastructure (META) justru tergerus

"Pada tahun 2017 pernah dilakukan penurunan tarif tol untuk golongan III dan V. Sehingga penyesuaian tarif kali ini untuk golongan tersebut masih lebih rendah dari tarif tahun 2017. Penyesuaian tarif sesuai inflasi dengan kenaikan Rp500 terhadap 30% pengguna jalan tol Ruas Makassar Seksi IV diharapkan tidak berpengaruh terhadap minat masyarakat menggunakan jalan tol maupun peningkatan biaya angkutan logistik secara signifikan," tambahnya.

Sebagai informasi, META juga menjelaskan jika penyesuaian tarif jalan tol yang dilakukan sesuai dengan UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan, dimana pada Pasal 48 ayat 3 disebutkan mengenai kegiatan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua (2) tahun sekali yang disesuaikan dengan laju inflasi, dengan formula: Tarif Baru = Tarif lama x (1 + Inflasi).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×