kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Oktober, tarif listrik 12 golongan naik


Jumat, 07 Oktober 2016 / 17:40 WIB
Oktober, tarif listrik 12 golongan naik


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pada Oktober 2016, tarif listrik untuk 12 golongan yang mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA) kembali mengalami penyesuaian. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menetapkan tarif listrik pada Oktober 2016 naik sebesar Rp 1- Rp 2 per Kilowatt hour (kWh).

Dengan begitu, tarif listrik untuk Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp Rp 1.459,74/kWh dari tarif September sebesar Rp 1.457,72/kWh.

Tarif listrik Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp 1.111,34/kWh dari tarif September sebesar Rp 1.031,2/kwh. Lalu, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 994,80/kWh pada Oktober 2016 dari tarif  September sebesar Rp 993,42/kWh.

Adapun, tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.630,49/kWh dari Rp 1.628,24/kWh.

PLN beralasan kenaikan tersebut karena terjadinya pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat yang diiringi dengan kenaikan harga minyak (Indonesian Crude Oil Price/ICP). "Ini menjadi salah satu indikator naiknya tarif listrik. Sementara, penurunan inflasi menahan selisih kenaikan tarif," kata Agung Murdifi, Manajer Senior Public Relations PLN dalam siaran pers, Jumat (7/10).

Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS pada Agustus 2016 menguat sebesar Rp 46,18 dari bulan sebelumnya. Harga ICP pada Agustus 2016 naik US$ 0,41  dari bulan sebelumnya menjadi US$ 41,11 per barel. Sementara itu, inflasi pada Agustus 2016 menurun 0,71%, dari sebelumnya  sebesar 0,69% menjadi minus 0,02%.

Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015. Permen ini menyatakan, penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dollar Amerika, harga minyak dan inflasi bulanan. Dengan mekanisme TA, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut.

Sementara itu, 25 golongan tarif lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×