kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,27   -8,08   -0.87%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Omnibus Law akan hapus SKK Migas, bagaimana nasib BPH Migas?


Jumat, 14 Februari 2020 / 20:33 WIB
Omnibus Law akan hapus SKK Migas, bagaimana nasib BPH Migas?


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

Mengenai hal ini, pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi sependapat bahwa keberadaan BPH Migas tidak begitu signifikan. Menurutnya, tugas dan fungsi BPH Migas bisa dilebur ke dalam Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM.

Baca Juga: BPH Migas tak keberatan Perusahaan Gas Negara (PGAS) Diberi Tugas Pengelolaan WJD/WNT

Dengan begitu, Fahmy menilai pengaturan dan pengawasan di sektor hilir migas bisa lebih efisien. Apalagi, ketika dilebur, pemilihan BPH Migas tidak perlu lagi berada di DPR. "Fungsi pengawasan itu bisa dilebur ke Kementerian ESDM, jadi BPH Migas tidak begitu urgent. Pengelolaan dan pengawasan di hilir oleh pemerintah kan lebih efisien," kata Fahmy kepada Kontan.co.id, Jum'at (14/2).

Sementara menurut pengamat migas Universitas Trisakti Pri Agung Rakhmanto, jika BPH Migas tetap ada, maka tugas dan fungsinya harus lebih jelas. Jika tidak, kata Pri, dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas, BPH Migas memang bisa saja dilebur dengan Ditjen Migas Kementerian ESDM.

"BPH Migas bisa saja dilebur, agar pengawasan menjadi lebih sederhana karena domain Ditjen Migas. Bisa juga tetap ada namun dengan rincian tugas yang lebih jelas," ungkap Pri.

Baca Juga: Harga gas US$ 6 per MMBTU berpotensi diperluas, begini respon FIPGB

Adapun, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI pada Rabu (12/2), Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa memberikan pembelaan. Ia mengklaim, eksistensi BPH Migas masih diperlukan.  Merunut ke belakang, jelas Fanshurullah, keberadaan BPH Migas dan BP Migas yang saat itu mengatur hulu migas, pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2013.

Namun, Fanshurullah bilang bahwa putusan MK hanya membubarkan BP Migas, sedangkan BPH Migas justru perlu dikuatkan. "BP Migas dibubarkan, tetapi BPH Migas justru dikuatkan. Itu hasil MK, supaya jangan a historis," sebutnya.

Fanshurullah pun menyebut, dalam draft revisi UU Migas yang sudah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) dan disahkan di parpurna, keberadaan BPH Migas masih dipertahankan. "Di draft itu (revisi UU Migas), sudah jelas masih ada BPH Migas. Tinggal kami tampung masukan-masukan tadi, dan akan kami coba menguatkan," tandas Fanshurullah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×