kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Operator bantah BRTI terkait layanan pinjam pulsa


Senin, 18 Februari 2013 / 19:16 WIB
Operator bantah BRTI terkait layanan pinjam pulsa
ILUSTRASI. 5 bagian daging sapi yang paling nikmat. dok/Sea Wave Envantoelements


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. PT Axis Telekom Indonesia membantah sistem pinjam pulsa disebut dengan rentenir. Head of Corporate Communication, PT Axis Telekom Indonesia, Anita Avianty, mengatakan, penerapan layanan pinjam pulsa hanyalah layanan darurat yang ditujukan untuk memudahkan dan melayani pelanggan.

"Layanan ini hanya bagi pelanggan yang belum mengisi pulsa ke ATM atau di pinggiran jalan dan dalam kondisi terdesak dimalam hari," ujarnya di Jakarta, Senin (18/2). Anita bilang, Axis juga tidak serta-merta mengabulkan permohonan yang ingin melakukan pinjam pulsa karena ada mekanisme konfirmasi ke pelanggan.

Pelanggan yang bisa menggunakan layanan pinjam pulsa hanya yang telah terdaftar selama 60 hari dan tidak sedang berada dalam masa tenggang. Anita mengatakan, pihak operator juga tidak menerapkan target waktu pengembalian utang pinjam pulsa.

Ada tarif dianggap wajar

"Pelanggan membayar utang pulsa ketika melakukan pengisian pulsa dan biaya pinjam pulsa akan dipotong dari besaran top up yang dilakukan," ujarnya. Anita menjelaskan, layanan pinjam pulsa sama juga dengan layanan value added services (vas) lainnya seperti Ring Back Tone(RBT), dimana pengenaan tarif merupakan hal yang wajar.

"Pemerintah tidak perlu khawatir terkait layanan pinjam pulsa, karena ini hanya bertujuan untuk melayani pelanggan bukan mencari keuntungan semata," tegasnya.

Sementara itu, Head of Corporate Communications Telkomsel Adita Irawati belum bisa memberikan keterangan. Ia mengaku mesti membahasnya dulu di internal sebelum memberikan informasi ke publik.

Sebelumnya, Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia(KRT BRTI), Nonot Harsono menilai, penerapan sistem pinjam pulsa sama dengan pola rentenir. Menurutnya, penerapan sistem layanan pinjam pulsa menerapkan bunga 25% per transaksi.

"Bagi operator yang menerapkan sistem layanan pinjam pulsa, pasti akan ada konsumen yang melaporkan ke Polisi atau Bank Indonesia(BI) karena ini praktik rentenir pulsa," ujarnya kepada KONTAN, Senin (18/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×