Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. PT Dada Indonesia, produsen garmen yang memproduksi pakaian merek Adidas dan Reebok dituduh melakukan kecurangan dalam penangguhan upah minimum buruhnya. Tuduhan tersebut disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
"Kami menerima keberatan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) PT Dada Indonesia dari serikat buruhnya," ujar Resta Hutabarat, Wakil Direktur LBH Jakarta, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (27/12).
Resta menuturkan, serikat buruh telah dicurangi oleh PT Dada Indonesia dalam hal pengajuan penangguhan upah minimum. Bentuk kecurangan itu, kata Resta, PT Dada Indonesia melakukan polling yang tidak representatif.
Selain itu, kata Resta, perusahaan juga mengeluarkan ancaman terhadap buruh, berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila menolak permohonan penangguhan UMP yang diajukan perusahaan. Perwakilan LHB itu menyatakan, kecurangan yang dilakukan PT Dada Indonesia itu dilakukan sejak 7 Desember sampai 14 Desember 2012.
Maruli Tua, Pengacara Publik LBH Jakarta menambahkan, jika perusahaan melakukan upaya penangguhan upah minimum, maka harus ada transparansi kinerja perusahaannya yang disampaikan kepada serikat buruh. Transparansi itu berkaitan dengan neraca keuangan perusahaan, untung rugi perusahaan, dan juga kinerja produksi perusahaan. "Tapi PT Dada ini tidak melakukan transparansi tersebut sebelum mengajukan penangguhan," kata Maruli.
Hingga berita ini diturunkan, KONTAN belum berhasil menghubungi PT Dada Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News