kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.172   29,53   0,41%
  • KOMPAS100 1.047   6,69   0,64%
  • LQ45 816   4,11   0,51%
  • ISSI 225   1,00   0,45%
  • IDX30 427   2,78   0,66%
  • IDXHIDIV20 506   2,06   0,41%
  • IDX80 118   0,78   0,66%
  • IDXV30 120   0,67   0,57%
  • IDXQ30 140   0,56   0,41%

Ini alasan pabrik sepatu Adidas soal demo buruhnya


Kamis, 25 Oktober 2012 / 07:52 WIB
Ini alasan pabrik sepatu Adidas soal demo buruhnya
ILUSTRASI. Real Madrid lego 3 pemain untuk tingkatkan tawaran Kylian Mbappe dari PSG


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. PT Panarub Dwikary selaku pemegang lisensi langsung Adidas untuk Indonesia menolak mempekerjakan kembali sekitar 1.300 buruhnya yang melakukan unjuk rasa 18 Oktober 2012 lalu. Alasannya, jika perusahaan mempekerjakan lagi, maka harmonisasi perusahaan akan terganggu.

"Coba Anda bayangkan, kalau mereka kami pekerjakan kembali, nanti kan bisa berakibat tidak baik bagi karyawan yang tidak ikut demo," kata Human Resources Director Panarub Group Subroto kepada wartawan di ruang pertemuan PT Panarub Dwikarya, Rabu (24/10).

Ia mengungkapkan, buruh yang melakukan demonstrasi sempat mengintimidasi buruh lain yang tidak mau bergabung dalam demonstrasi. Intimidasi dilakukan dalam bentuk makian dan lemparan botol air kepada buruh yang tidak ikut berdemonstrasi saat mereka pulang kerja.

"Nanti kalau tuntutan dipekerjakan kembali dikabulkan, ke depannya mereka akan demonstrasi lagi dan merengek jika kebijakan perusahaan tidak sesuai dengan keinginan mereka," katanya. Seperti diberitakan sebelumnya, pada 18 Oktober 2012 lebih dari 1.000 buruh PT Panarub Dwikarya berunjuk rasa di depan pelataran pabrik.

Para buruh tersebut menuntut pembayaran rapel gaji yang tertunda sejak Juli 2012. Selain itu, mereka juga menuntut dipekerjakan kembali oleh pihak pabrik.

Para buruh beralasan, pemecatan terhadap mereka mulai Juli 2012 dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai dengan prosedur hukum. "Apa kami lakukan sekarang akibat perusahaan tidak mengindahkan tuntutan kami akan hak-hak kami (biaya rapel) yang sejak Juli tidak diberikan oleh pihak perusahaan," ujar Kokom, koordinator aksi dari Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu (SPGTS), pada demonstrasi 18 Oktober 2012 lalu. (Luthfie Febrianto/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×