Reporter: Agung Hidayat | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 tak pandang bulu. Industri yang terlihat anteng tapi bernilai pasar jumbo seperti rokok pun, turut tertular virus. Salah satu pelaku usaha harus menghentikan operasional salah satu pabriknya.
PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) mengumumkan telah menutup produksi pabrik Rungkut 2, Surabaya, Jawa Timur sejak 27 April 2020 hingga waktu yang ditentukan kemudian. Tindakan tersebut mereka ambil setelah sejumlah karyawan terinfeksi korona.
HM Sampoerna tidak menjabarkan dampak terhadap bisnis ke depan. "Penghentian sementara ini bertujuan agar HM Sampoerna dapat melaksanakan pembersihan dan sanitasi secara menyeluruh di area pabrik Rungkut 2 guna menghentikan tingkat penyebaran virus," kata Elvira Lianita, Direktur PT HM Sampoerna Tbk saat dihubungi KONTAN, Senin lalu (4/5).
Berdasarkan laporan tahunan 2018, HM Sampoerna memiliki tujuh pabrik. Selain Rungkut 2, lima pabrik lain juga berada di wilayah Jawa Timur yakni Rungkut 1 (Surabaya), Taman Sampoerna (Surabaya), Krakasan (Probolinggo), Malang dan Sukorejo (Pasuruan). Satu pabrik lagi berlokasi di Karawang, Jawa Barat.
Selain mengandalkan pabrik sendiri, produksi rokok HM Sampoerna melibatkan 38 mitra produksi sigaret. Total karyawan pabrik dan mitra dari perusahaan itu lebih dari 64.200 orang.
PT Bentoel International Investama Tbk (RMBA) pun menerapkan protokol pencegahan meski belum ada kabar karyawan mereka terdampak Covid-19. Hingga kini, pabriknya yang merupakan pusat ekspor untuk Kawasan Asia Pasifik dan Timur Tengah tetap beroperasi. Asal tahu, pada 2018 mereka mengoperasikan pabrik baru Dried Ice Expanded Tobacco (DIET) di Malang.
Biarpun operasional jalan terus, pencegahan korona berupa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mempengaruhi ruang gerak Bentoel. "Sembari mematuhi imbauan pemerintah terkait PSBB, kami memang melihat ada dampak terhadap distribusi produk-produk kami akibat banyaknya toko ritel yang tutup," tutur Mercy Francisca Hutahaean, Legal and External Affairs Director Bentoel Group.
Manajemen Bentoel merasa tantangan industri rokok semakin besar. Pasalnya, sejak awal tahun ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 23%. Imbasnya adalah ada kenaikan harga jual eceran (HJE) 35%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Reporter: Agung Hidayat
Editor: Anastasia Lilin Yuliantina