kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Pacific Royale belum lengkapi persyaratan rencana bisnis


Rabu, 07 September 2011 / 09:54 WIB
ILUSTRASI. Obligasi


Reporter: Monika Novena | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. PT Pacific Royale Airways Indonesia masih harus bersabar. Sebab, hingga bulan September tiba, ternyata perusahaan yang 49% sahamnya dimiliki oleh Pacific Royale asal India itu tak kunjung mendapatkan Surat izin usaha penerbangan (SIUP) dari Kementerian Perhubungan (Kemhub).

Menurut Samudra Sukardi, Direktur Pacific Royale, Kemhub tak kunjung merilis SIUP untuk Pacific Royale lantaran masih ada beberapa persyaratan yang kurang. "Menurut Kemhub masih ada persyaratan yang belum dipenuhi," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (6/9).

Padahal Pacific Royale sudah menyiapkan 10 unit pesawat sebagaimana disyaratkan oleh pemerintah. Lalu, Pacific Royale juga mengajukan SIUP sejak April lalu. Saat itu Pacific Royale berharap proses SIUP bisa rampung dalam tiga bulan sehingga bisa mulai beroperasi Juli silam.

Mengingat SIUP tak kunjung turun hingga sekarang, Samudra pun enggan menetapkan target terbang bagi Pacific Royale. "Kami berharap bisa dapat beroperasi, kalau sudah jelas, akan segera mengumumkannya kepada masyarakat." kata Samudra.

Sementara itu, Bambang S Ervan, Kepala Pusat Komunikasi Kemhub mengakui, hingga kini pihaknya belum merestui pengoperasian Pacific Royale. Menurutnya, proses perizinan Pacific Royale tergolong alot karena maskapai tersebut belum melengkapi beberapa keterangan. "Analisis rutenya belum jelas, business plan belum rinci, lalu mereka juga tidak mencantumkan modal secara transparan," tutur Bambang.

Padahal, menurut Bambang, persyaratan di atas penting dalam pengajuan SIUP agar pemerintah dapat mengetahui kesiapan dan rencana bisnis suatu maskapai. Laporan rencana bisnis ini penting agar jangan sampai maskapai bangkrut padahal masih seumur jagung.

Bambang membantah Kemhub menghambat pengoperasian Pacific Royale dengan tak kunjung menerbitkan SIUP. Sebab sejatinya, bila seluruh persyaratan telah dipenuhi, proses SIUP bisa kelar hanya dalam waktu dua hingga tiga bulan saja. "Jadi Kemenhub tidak mempersulit ataupun menghambat proses SIUP. Tapi yang kami cermati itu business plan mereka masih Sumir," tutur Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×