kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.537.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 18.189   15,00   0,08%
  • IDX 4.920   15,48   0,32%
  • KOMPAS100 632   2,75   0,44%
  • LQ45 501   3,97   0,80%
  • ISSI 163   -0,60   -0,36%
  • IDX30 283   2,68   0,96%
  • IDXHIDIV20 382   4,30   1,14%
  • IDX80 73   0,29   0,40%
  • IDXV30 106   0,87   0,82%
  • IDXQ30 95   1,13   1,20%

Pajak Digital Berpotensi Tambah Beban Pengembang Properti


Rabu, 04 November 2026 / 15:26 WIB
Pajak Digital Berpotensi Tambah Beban Pengembang Properti
ILUSTRASI. Penerapan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri berpotensi menambah beban operasional perusahaan pengembang properti (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penerapan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri dinilai berpotensi menambah beban operasional perusahaan pengembang properti.

Namun, dampaknya terhadap industri properti diperkirakan belum signifikan karena penggunaan layanan digital dari penyedia luar negeri oleh pengembang masih terbatas.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (DPP REI) Bambang Ekajaya mengatakan, sejumlah layanan digital dari luar negeri memang digunakan dalam kegiatan operasional pengembang. Di antaranya perangkat lunak desain, manajemen proyek hingga penyimpanan data berbasis cloud.

Baca Juga: DPR Minta Kebutuhan Listrik Domestik Didahulukan Sebelum Melakukan Ekspor

"Sebenarnya karena ini hanya berlaku untuk transaksi digital luar negeri, sebenarnya impaknya secara material tidak terlalu besar karena ekosistem digital untuk developer tidak banyak, seperti software design, manajemen project, data-data cloud, dan lain-lain. Walaupun tentu tetap menambah beban operasional," kata Bambang kepada Kontan, Rabu (4/11/2026).

Meski dampak langsungnya terhadap biaya operasional pengembang dinilai terbatas, Bambang menyoroti potensi dampak yang lebih luas dari kebijakan tersebut terhadap dunia usaha.

Menurut dia, pemerintah perlu berhati-hati dalam menambah kewajiban perpajakan di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya kuat. Ia menilai kebijakan perpajakan seharusnya turut mempertimbangkan kemampuan dunia usaha dalam menghadapi tekanan ekonomi.

"Tapi yang menurut saya punya impact negatif untuk pemerintah Prabowo adalah kesannya item-item pajak terus dicari untuk menambah income negara, di saat kondisi ekonomi sedang tidak baik-baik saja. Tidak menunjukkan empati di saat sulit seperti saat ini," ujarnya.

Bambang juga membandingkan kebijakan perpajakan Indonesia dengan sejumlah negara di kawasan ASEAN. Menurut dia, terdapat negara yang justru mengambil kebijakan penurunan pajak untuk mendorong aktivitas ekonomi.

"Sementara banyak negara-negara ASEAN yang justru menurunkan pajak, seperti Vietnam misalnya, yang impaknya justru meningkatkan growth ekonomi lebih 9%, tertinggi di ASEAN," katanya.

Baca Juga: Tarif Ruas Tol Jabodetabek Bakal Terintegrasi, Regulasi Ditargetkan Kelar Bulan Ini

Di sisi lain, Bambang menyoroti ketidakpastian mengenai waktu penerapan pajak digital. Ia mengaku memperoleh informasi bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian. Namun, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Hashim Djojohadikusumo sebelumnya menyampaikan bahwa mekanisme pemungutan pajak digital akan mulai berlaku pada 9 November 2026.

"Info terakhir pajak digital ini sedang dikaji, sedang Ketua DEN Hashim malah menentukan tanggal 9 November ini berlaku. Ini menunjukkan koordinasi kurang berjalan, perlu diperbaiki ke depan agar jangan malah menambah ketidakpastian di perekonomian kita," tutur Bambang.

Pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) merupakan mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak. Mekanisme tersebut bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
11.11
Kontan Academy
[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×