Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pengembang perumahan atau apartemen mewah mulai mengatur strategi dalam menghadapi rencana pemerintah untuk merevisi peraturan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) agar tetap bisa memperoleh pendapatan. Maklum, perubahan beleid PPnBM ini disinyalir akan bisa menurunkan daya beli masyarakat terhadap properti residensial yang akhirnya berdampak pada pertumbuhan bisnis properti di tanah air.
Direktur pemasaran PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI), Herman Widjaja , tidak menampik bahwa wacana kenaikan PPnBM untuk rumah atau apartemen yang mulai dijual seharga Rp 2 miliar akan mampu mengurangi daya beli masyarakat. Pasalnya saat ini saja, sejumlah konsumen mulai mempertanyakan apakah ketika membeli properti saat ini akan bisa dikenakan pajak PPnBM karena produk properti dibeli dengan cara inden.
"Dengan berkurangnya daya beli, dikhawatirkan bukan bisa mendukung usaha mengejar pendapatan dari pajak, malah justru mengurangi pendapatan karena menghalangi orang untuk membeli properti. Dengan begini kami khawatir pertumbuhan bisnis properti akan diperas lagi dengan adanya peraturan pajak ini," kata Herman pada KONTAN, Senin (2/3).
Menurut Herman, sebaiknya pemerintah merumuskan peraturan perpajakan PPnBM ini dengan baik. Misalnya dengan tetap menurunkan batasan pengenaan barang mewah, namun besaran pajaknya juga diturunkan. "Jika batasan barang mewah dari Rp 10 miliar diturunkan menjadi Rp 2 miliar, maka persenan pajaknya jangan 5% namun mungkin bisa diturunkan menjadi 1% atau 2%,"ujarnya.
Di sisi lain, dengan adanya wacana perubahan peraturan PPnBM untuk pajak rumah dan apartemen mewah ini, pihak MKPI telah memiliki strategi. Salah satunya adalah dengan berencana untuk mengubah desain properti yang nantinya akan dibangun. Ke depannya MKPI akan membuat desain dengan luas yang lebih kecil agar bisa tetap diserap oleh pasar.
"Kami pasti mencoba survive, untuk pengembangan berikutnya akan kami buat desain apartemen dengan luas yang lebih kecil di bawah peraturan yang ada saat ini seluas 150 meter per segi,"ujarnya.
Namun Herman memastikan wacana perubahan peraturan PPnBM tidak akan mampu menekan harga kenaikan properti. Pasalnya harga properti di Indonesia selama ini tidak akan pernah turun sehingga harga properti ke depannya pun tidak akan turun.
"Kenaikan harga mungkin terhambat, namun harga properti akan tetap meningkat biarpun pertumbuhannya tidak secepat dulu. Jika dulu bisa naik hingga 25%-30%, maka sekarang kenaikannya berkisar 10%-15% sudah bagus. Tetapi untuk penurunan harga tidak akan terjadi terutama untuk kalangan menengah atas," ujar Herman.
Sementara itu, menurut Managing Director Corporate Strategy and Services Sinar Mas Land, Ishak Chandra, jika aturan PPnBM tersebut jadi diterapkan maka akan banyak efek negatif dibandingkan efek positifnya bagi perkembangan industri properti. Dampak yang mungkin terjadi adalah penurunan permintaan terhadap apartemen atau rumah tapak di atas nilai Rp 2 miliar dan juga akan banyak investor properti yang akan mengalihkan investasi propertinya ke luar negeri.
Padahal, Ishak bilang Indonesia masih menjadi prioritas utama investasi di Asia bahkan dunia di berbagai sektor properti seperti perkantoran, condominium, industrial, retail, dan perumahan di sejumlah kota besar di Indonesia yang pada tahun ini masih akan terus tumbuh.
Untuk itu, Sinar Mas Land pun akan melakukan sejumlah strategi untuk tetap bisa memperoleh cuan dari penjualan properti khususnya sektor residensial pada tahun ini. Ishak bilang langkah yang akan ditempuh oleh perseroan adalah dengan cara melakukan perubahan luas unit yg ditawarkan kepada konsumen menjadi lebih kecil dibandingkan sebelumnya.
Selain itu, perseroan juga akan melakukan perubahan segmentasi pasar karena apartemen segmen “upper class / luxury” kemungkinan besar akan dijual dengan harga per unit-nya lebih besar dari Rp 2 miliar. Akan tetapi, Ishak bilang Sinar Mas Land tidak akan melakukan strategi penurunan harga. "Penurunan harga dasar per meter persegi tidak mungkin dilakukan karena hitungan biaya tanah dan konstruksi sudah jelas nilainya,"ujar Ishak.
Sebelumnya Direktur Utama PT Alam Sutera Realty Tbk, Purbaja Pantja bilang bisnis properti juga harus menghadapi tantangan lainnya terkait dengan wacana pajak barang mewah yang akan dikenakan kepada rumah dan apartemen. Namun hal tersebut tidak akan menjadi kendala karena Alam Sutera akan mulai fokus pada sektor perumahan pasar kelas menengah yang menawarkan harga properti residensial di bawah Rp 2 miliar.
Pemerintah sendiri memang telah mengeluarkan wacana untuk mengubah ketentuan PPnBm. Pemerintah berniat merevisi aturan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 tentang penjualan barang yang tergolong sangat mewah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253 Tahun 2008. Dalam beleid yang masih berlaku hingga saat ini telah diatur bahwa yang termasuk barang sangat mewah adalah rumah beserta tanah dengan harga jual di atas Rp 10 miliar dan luas bangunan lebih dari 500 m2. Namun rencananya pemerintah akan mengubah patokan minimal harganya rumah mewah menjadi Rp 2 miliar atau dengan luas 400 m2.
Sementara itu, untuk apartemen ataupun kondominium yang tergolong barang sangat mewah dalam PMK 253 tahun 2008 adalah apartemen dengan harga jual di atas Rp 10 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 m2. Nantinya, jika beleid tersebut jadi diubah, maka yang termasuk barang mewah adalah apartemen dengan harga jual di atas Rp 2 miliar atau luas bangunan di atas 150 m2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News