kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pakar hukum: Permen ESDM No 7/2020 menyalahi Undang-Undang Minerba No 4/2009


Jumat, 03 April 2020 / 18:30 WIB
Pakar hukum: Permen ESDM No 7/2020 menyalahi Undang-Undang Minerba No 4/2009
ILUSTRASI. ilustrasi tambang batubara


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri ESDM No 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang dirilis awal Maret lalu dinilai bermasalah. Hal ini terkait proses perpanjangan Perjanjian Kontrak Pertambangan Batubara (PKP2B).

Pakar Hukum Pertambangan dan Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengatakan, Permen ESDM 7/2020 bertentangan dengan UU Minerba No 4 Tahun 2009. Lantaran proses revisi belum kelar, beleid ini sudah semestinya tetap menjadi rujukan peraturan yang ada di bawahnya.

Permen ESDM 7/2020 dinilai tidak membahas perihal BUMN dan BUMD yang menjadi prioritas untuk mendapat Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Baca Juga: Terkait perpanjangan PKP2B, Arutmin Indonesia: Permen ESDM 7/2020 tidak bermasalah

Padahal, di pasal 75 UU Minerba 4/2009, Kontrak Karya (KK) dan PKP2B yang habis masa kontraknya harus dikembalikan kepada negara untuk kemudian dapat ditawarkan dalam bentuk IUPK kepada pihak BUMN. Jika BUMN tidak berminat, maka dialihkan ke BUMD. Perusahaan swasta baru bisa mendapatkan IUPK melalui proses lelang.

Bukan cuma itu, adanya pasal 111 Permen ESDM 7/2020 juga menjadi polemik karena Menteri ESDM memiliki wewenang untuk memberikan IUPK Operasi Produksi dengan beberapa pertimbangan.

Kembali lagi, dalam UU Minerba 4/2009, baik pemegang KK dan PKP2B tidak berhak memperoleh perpanjangan kontrak secara otomatis dalam bentuk IUPK.

“Permen ini justru bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya,” kata Redi, Jumat (3/4).

Ia juga menganggap, masalah yang timbul dalam Permen ESDM 7/2020 akan memberikan kesan bahwa Kementerian ESDM selaku wakil pemerintah terlalu terburu-buru memperpanjang PKP2B dan lebih berpihak kepada pelaku usaha ketimbang masyarakat itu sendiri.

“Ini tidak sesuai dengan amanat pasal 33 UUD 1945 bahwa kekayaan sumber daya alam yang terkait hajat hidup orang banyak mesti dikuasai oleh negara,” ungkap Redi.

Sebelumnya, dalam siaran pers di situs Kementerian ESDM, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menyatakan, ketentuan dalam pasal 111 Permen ESDM 7/2020 bukan lah dasar hukum pemberian perpanjangan PKP2B dalam bentuk IUPK. Pasal ini hanya memuat ketentuan yang bersifat teknis dalam kaitannya dengan penetapan SK IUPK.

Baca Juga: Ini penjelasan Kementerian ESDM terkait poin pokok Permen ESDM No 7 Tahun 2020

“Tentunya dalam pemberian perpanjangan menjadi IUPK, pemerintah mendasarkan diri pada peraturan perundangan yang berlaku, pemenuhan syarat-syarat, serta hasil evaluasi terhadap kinerja perusahaan,” tulis dia, kemarin (2/4).

Kementerian ESDM pun memastikan tidak akan menerbitkan perpanjangan PKP2B menjadi IUPK OP hanya dengan berdasarkan pada Permen ESDM 7/2020. Pemerintah akan mengacu pada ketentuan UU Minerba 4/2020, PP No 23 Tahun 2010 beserta perubahannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×