kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pasca putusan MK, Kominfo tetap lanjutkan migrasi TV analog ke TV digital


Jumat, 03 Desember 2021 / 13:25 WIB
Pasca putusan MK, Kominfo tetap lanjutkan migrasi TV analog ke TV digital
ILUSTRASI. Migrasi Tv digital


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Sebab itu, pembuat undang-undang diberi tenggat waktu dua tahun untuk melakukan perbaikan.

Menanggapi putusan MK, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan, proses perpindahan siaran tv analog ke tv digital atau analog switch off (ASO) tetap berlanjut.

Tenaga Ahli Menteri Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Devie Rahmawati mengatakan, Kominfo akan melanjutkan program-program yang merupakan amanah dari UU Cipta Kerja.

"(Tetap lanjut) Sesuai dengan apa yang sudah digariskan di awal," ujar Devie dalam acara Media Gathering Kominfo, Kamis (2/12).

Baca Juga: Televisi Anda, DIgital atau Analog? Begini Cara untuk Mengeceknya

Devie menambahkan, ketika nantinya ada perbaikan, maka Kominfo akan melakukan penyesuaian berdasarkan perbaikan tersebut.

"Begitu nanti sudah ada perubahan, barulah kemudian kami semua, termasuk Kominfo, akan melakukan penyesuaian dengan revisi yang ada," ujar dia.

Sebagai informasi, salah satu UU yang diubah dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Perubahan tersebut salah satunya menambahkan Pasal 60A di antara Pasal 60 dan Pasal 61.

Pasal 60A

(1) Penyelenggaraan Penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.

(2) Migrasi Penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya undang-undang ini

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: 13 Merk STB bersertifikat Kominfo, bisa digunakan untuk migrasi ke TV digital

Berdasarkan pengaturan tersebut, maka proses perpindahan siaran tv analog ke digital atau analog switch off (ASO), sudah mesti selesai dalam dua tahun sejak beleid UU Cipta Kerja diundangkan.

Artinya, ASO mesti selesai pada 2 November 2022 sejak diundangkannya UU Cipta Kerja pada 2 November 2020.

Lalu, dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Pasal 63 menyebutkan, tahapan penghentian siaran televisi analog dilakukan melalui tiga tahapan.

Tahap pertama dilakukan paling lambat 30 April 2022. Tahap kedua dilakukan paling lambat 25 Agustus 2022. Tahap ketiga dilakukan paling lambat 2 November 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×