Reporter: Noverius Laoli | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo) membantah ada importir sapi bakalan yang mengemplang pajak. Malah sebaliknya, pada tahun 2017 ini, importir feedloter berpotensi berkontribusi membayar lebih dari Rp 250 miliar pajak ke negara bila dapat merealisasikan impor sapi bakalan sebanyak 700.000 ekor sesuai ketentuan pemerintah.
Direktur Eksekutif Gapuspindo Joni Liano mengatakan bisnis sapi potong sudah transparan sejak awal. Sebab pemerintah yang menentukan kuota impor.
Ia mengambil contoh ada 40 perusahaan sapi potong yang tergabung dalam Gapuspindo. Mereka ini melakukan penggemukan sapi bakalan dimana 70% berasal dari impor Australia dan sisanya bersumber dari sapi bakalan lokal. Mereka tercatat sebagai importir terdaftar.
Setiap sapi impor bakalan yang masuk ke pelabuhan Indonesia langsung dikenakan Bea Masuk (BM) sebesar 5% dan menyetor 2,5% per kg sapi hidup untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 22. "Mencermati proses tersebut tidak ada kemungkinan penggelapan pajak karena sudah diambil di depan oleh pemerintah melalui pemeriksaan yang ketat oleh Bea dan Cukai," ujar Joni, Selasa (7/3).
Menurut hitungan Joni, bila pada pada tahun ini importir sapi bakalan dapat merealisasikan 700.000 ekor sapi bakalan dengan berat rata-rata 300 kg per ekor, maka nilai impor tersebut mencapai lebih dari Rp 10 triliun dengan harga beli hidup ditempat Rp 49.000 per kg. Kemudian sapi ini dikenakan pajak BM dan PPH, maka potensi pajak yang diterima pemerintah lebih dari Rp 250 miliar.
Sementara feedloter melakukan penggemukan sapi bakalan dengan pertambahan berat badan sekitar 50% dari sapi bakalan berat badan awal 300 Kg menjadi sapi gemuk 450 Kg. Kemudian sapi gemuk dengan berat rata-rata 450 kg dijual ke pengusaha pemotongan sapi yang produk akhirnya adalah daging sapi segar . Saat ini Pengusaha Feedlot menjual sapi gemuk kepada pengusaha pemotongan sapi adalah sekitar Rp 42.000 per kg berat hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News