kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pelaku industri vape minta kepastian regulasi soal rokok elektrik


Sabtu, 16 November 2019 / 07:35 WIB
Pelaku industri vape minta kepastian regulasi soal rokok elektrik


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Reaksi negatif dari pemerintah Indonesia terhadap vape atau rokok elektrik berdampak bagi ekosistem maupun konsumen vape di dalam negeri.

Dimasz Jeremia, Ketua Penasihat Asosiasi Vapers Indonesia (AVI) menyayangkan pemerintah dalam hal ini Kementerian kesehatan (Kemenkes) langsung menyatakan rokok elektrik berbahaya hanya atas dasar satu kasus yang menimpa remaja di Amerika Serikat (AS).

Baca Juga: Rencana kenaikan cukai Vape berdampak langsung bagi pelaku usaha

Padahal, kata Dimasz, setelah ditelusuri penyebab krisis kesehatan di AS tersebut disebabkan oleh penyalahgunaan vaping bersamaan dengan narkoba THC (Tetrahidrokanibol) dalam bentuk ilegal. Sehingga asap yang dihirup mengandung vitamin E acetat yang berbahaya bagi tubuh.

"Kalau sekarang entah kenapa vaper (pengguna vape) melihat pemerintah jadi overreacted. Selama ini pemerintah cuma bilang penyebabnya rokok elektrik, tapi tidak disebutkan informasi lanjutannya," terang Dimasz saat konferensi pers berlangsung, Jumat (15/11).

Jika terjadi pelarangan, asosiasi menilai masyarakat akan melihat pemerintah menerapkan aturan tanpa argumentasi dan data yang jelas. Sejauh ini peraturan yang telah dibikin untuk vape telah membuat peredaran produk ini gampang diatur.

Bahkan, kata Dimasz, ia mengklaim industri ini tidak mempermasalahkan menerima cukai waktu awal diregulasikan, sebagai bentuk kepastian hukum terhadap produk dan konsumennya. Lebih lanjut ia mengkhawatirkan jika ada pelarangan maka akan menerbitkan peredaran barang ilegal pada produk vape.

Baca Juga: Emiten rokok jadi pemberat indeks barang konsumer

Sebab, kata Dimasz, minat rokok elektrik tidak luntur dan produk ini sudah masuk dahulunya sebelum ada regulasi lewat jalur e-commerce. Hal senada juga disampaikan oleh Aryo Andrianto, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) yang menolak rencana pelarangan vape di Indonesia.

"Dari sisi bisnisnya, tenaga kerjanya yang dibangun selama ini, ada puluhan ribu yang bergantung sama vape ini. Belum dengan keluarga dan orang sekitarnya," sebutnya ditemui di acara yang sama.

Sementara itu Syaiful Hidayat, Ketua Umum Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo) menyarankan pemerintah dapat belajar kepada beberapa negara maju yang mampu menerapkan secara baik rokok elektrik.

Baca Juga: Ahli farmasi ingatkan pentingnya regulasi untuk produk tembakau alternatif

"Seperti di Inggris sudah cukup lama vape dipakai untuk perokok dewasa yang sudah mau berhenti," sebutnya. Tercatat dua rumah sakit yang dikelola pemerintah Inggris yakni Sandwell General Hospital dan Birmingham Hospital membuka toko vape di dalam rumah sakit guna menurunkan prevalansi perokok di negara tersebut.

Ke depannya ketiga asosiasi rokok elektrik yang tergabung dalam paguyuban asosiasi vape nasional berharap pemerintah dapat menerbitkan regulasi yang mengatur penggunaan vape berdasarkan data dan kajian lengkap.

Serta ketiga asosiasi meminta pemerintah agar melibatkan pihak-pihak terkait dengan vape dalam membahas kemungkinan peraturan atau regulasi baru di produk ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×