kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Rencana kenaikan cukai Vape berdampak langsung bagi pelaku usaha


Jumat, 15 November 2019 / 16:19 WIB
Rencana kenaikan cukai Vape berdampak langsung bagi pelaku usaha
ILUSTRASI. Pramuniaga menjelaskan produk rokok elektri JUUL di gerai Pacific Place, Sabtu (20/7).


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dikabarkan akan menaikan cukai rokok elektronik atau vape mulai tahun 2020. Kenaikan cukai vape itu sejalan dengan kenaikan cukai rokok konvensional mulai 2020.

Aryo Andrianto, Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) mengaku kenaikan cukai akan memberatkan pelaku usaha dan konsumen. "Padahal sudah kena cukai 57%, lebih tinggi dari rokok konvensional, ini tentu terlalu berat (kalau naik lagi)," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (15/11).

Baca Juga: Asosiasi vape harapkan kepastian regulasi rokok elektrik

Padahal sejak diberlakukannya cukai vape di akhir tahun 2018, rokok elektrik ini telah menyumbangkan sekitar Rp 700 miliar bagi pendapatan negara. Aryo sangat menyayangkan jika ada aturan negara yang kian menyulitkan perkembangan industri rokok elektrik yang masih terbilang muda ini.

Sebelumnya APVI bilang di tahun 2018 ada sekitar 1,2 juta pengguna vape, dimana diharapkan tahun ini bertambah 1 juta populasi pengguna lagi. Segmen yang disasar ialah perokok konvensional yang beralih ke rokok elektrik, kalau dikalkulasikan jumlah vaper (sebutan perokok elektrik) masih dibawah 5% dari total perokok aktif di Indonesia yang mencapai kisaran 70 juta orang.

Sementara itu Syaiful Hayat, Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) menambahkan selain kena cukai, rokok elektrik juga dikenakan pajak pertambahan nilai hasil tembakau 9,1%.

Mengenai wacana kenaikan cukai, pihaknya mengaku mendapat kabar bahwa pemerintah masih akan mengajak stake holder rokok elektrik untuk membahas kemungkinan kenaikan atau tidaknya cukai tersebut.

Baca Juga: Pengusaha kaget mendengar rencana kenaikan tarif cukai vape

Adapun soal investasi kedepan, menurut Syaiful sangat prospektif, dimana beberapa investasi baru di ranah vape berencana masuk dalam beberapa tahun kedepan. Hanya saja dia belum mau memberikan detilnya.

Produsen vape seperti PT NCIG dikabarkan pula akan menambah investasi baru di 2020 nanti untuk melancarkan usaha ekspornya. Roy Lefrans, President Director PT NCIG Indonesia Mandiri ditemui di acara yang sama mengatakan dengan situasi terbaru saat ini, di tengah rencana pelarangan dan kenaikan cukai tentu berpengaruh kepada iklim bisnis vape kedepannya.

Sayangnya Roy belum dapat menjabarkan lebih lanjut tentang rencana investasi baru tersebut. Yang diketahui, perusahaan telah menyelesaikan fase investasi pertama membangun pabrik di Jawa Barat.

Baca Juga: BKF: Tarif cukai vape tahun depan mentok di 57%

Menurut catatan Kontan.co.id, paling tidak kapasitas pabrikan tersebut memproduksi POD (closed system vape device dengan isian liquid) sebanyak 1 juta pieces per bulan. Sedangkan fase keduanya ialah ekspor ke sejumlah negara Asia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×