Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Para pelaku usaha seperti petani, penggilingan beras, dan tengkulak di Jawa Barat lebih memilih untuk menahan diri untuk melakukan pembelian. Menyusul keputusan harga eceran tertinggi (HET) beras.
"Para pelaku menjadi hati-hati seperti pabrik penggilingan gabah beras. Karena dia berpikir kalau ada barang berlebih dianggap penimbunan. Tengkulak juga masih jaga-jaga, tidak segera membeli," jelas Ali Sobirin, Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Dinas Ketahanan Pangan & Peternakan Provinsi Jawa Barat, Kamis (27/7).
Ali menjelaskan, ada beberapa wilayah tertentu di Jawa Barat panen saat ini, namun ada pula yang membiarkan sawahnya begitu saja. Dia mengatakan, para petani khawatir akan mengalami kekurangan pembeli karena adanya penetapan HET.
Meski begitu, Ali mengungkap tidak ada pelaku usaha yang berhenti beroperasi. Bahkan, menurutnya beras dari Jawa Barat masih dikirimkan ke Jakarta. "Saya kira kalau tutup ya enggak. Proses perdagangan masih jalan, di pasar, kios-kios, pabrik-pabrik beras juga masih normal. Baru hanya beberapa pelaku yang masih menahan, tidak memborong, tidak mengambil atau membeli beras," jelas Ali.
Meski begiu, Ali menyebutkan bahwa saat ini harga gabah kering panen kering di Jawa Barat sudah mencapai Rp 4.700 per kg. Dia mengungkap, harga beras medium berkisar Rp 8.500 - Rp 9.000 per kg. Sementara harga beras premium sudah melebihi Rp 10.000 per kg.
Ali berpendapat diperlukan solusi yang tepat untuk mengatasi hal ini. "Solusinya adalah subsidi masuk. Subsidi tidak hanya di hulu, tetapi di hilir juga," jelas Ali.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan kebijakan baru terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras. Besarannya adalah Rp 9.000 per kg.
Aturan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/7/2017 yang telah ditandatangani Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita tertanggal 18 Juli 2017.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, aturan ini mengganti peraturan terdahulu, yaitu Permendag Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 Tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.
Sedangkan pada aturan yang baru ini, yaitu Pasal 5A ditegaskan, Harga Acuan Penjualan Beras di Konsumen sebagaimana dimaksud dalam lampiran angka 1 Peraturan Menteri ini berlaku juga sebagai Harga Eceran Tertinggi beras di tingkat konsumen.
Besarnya adalah Rp 9.000 per kg. Jenis beras yang dimaksud adalah beras jenis medium dan premium yang tidak termasuk beras untuk keperluan tertentu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News