Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Pratama Guitarra
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keluhan pelanggan listrik PT PLN (Persero) atas naiknya tagihan listrik pada bulan-bulan ini terus membanjiri jagat media sosial. Yang menyebalkan, kenaikan tarif listrik pelanggan PLN itu melebihi 100% dari tagihan yang harus dibayar pelanggan pada bulan sebelumnya.
Salah satu keluhannya datang dari Halim Nugroho pelanggan listrik 3.300 VA dari Tanggerang Selatan, Banten. Berikut kutipan curhatannya:
Saya kaget sekali tiba-tiba mendapati tagihan listrik untuk bulan Mei 2020 melonjak drastis. Kalau dirunut ke belakang, rata-rata tagihan listrik saya berkisar antara Rp 600.000 sampai Rp 700.000 per bulan.
Dalam tiga bulan terakhir sejak Februari 2020, tagihan listrik saya stabil di kisaran Rp 600.000-Rp 650.000.
Tagihan listrik bulan Februari yang dibayar bulan Maret 2020, misalnya, sebesar Rp 632.000. Tagihan listrik bulan Maret yang dibayar bulan April 2020, sebesar Rp 620.000. Lalu, tagihan istrik bulan April yang dibayarkan pada bulan Mei 2020 sebesar Rp 615.684.
"Namun saya kaget sekali, tagihan listrik bulan Mei yang dibayarkan bulan Juni 2020 ini melonjak menjadi Rp 1.352.794 atau 119,7% dari tagihan listrik bulan sebelumnyaei. Padahal tidak ada lonjakan pemakaian listrik. Penggunaan listrik masih sama dengan bulan-bulan sebelumnya," terang dia, Jumat (5/6).
Kenapa PLN semena-mena menaikkan tariff listrik tanpa pemberitahuan ke pelanggan? Katanya pemerintah tidak menaikkan tariff listrik, tapi faktanya listrik naik gila-gilaan, ugal-ugalan sekali.
Di tengah krisis ekonomi dan tekanan biaya hidup, langkah PLN ini mengabaikan masyarakat. Sungguh memberatkan rakyat.
Selain Halim, keluhan juga ramai di media twiter. Salah satunya atas nama Oktaviana Loen atas akun @Loenitsme. Pelanggan listrik 1.300 VA ini mengeluhkan tagihannya naik signifikan dari bulan Mei 2020 yang hanya Rp 571.635 menjadi Rp 1.815.802.
@pln_123 ini gimana?? pln kenapa bisa naiknya sampe segini.. perasaan pemakaiannya wajar, normal kek sebelum sebelumnya.. kudu lapornya kemana?? #PLN123 #listriknaik pic.twitter.com/A4tL5QUkWt — Oktaviana Loen (@Loenitsme) June 5, 2020
"@pln-123 ini gimana? kenapa bisa naiknya sampe sebini. Perasaan pemakaiannya wajar, normal skek sebelum-sebelumnya. Kudu lapornya ke mana," terang dia dikutip dari akun twitternya, Jumat (5/6)
Kemudian datang dari akun @RiandaJanuar. Pada bulan Juni ini kenaikan tarif listriknya mencapai Rp 1.023.573 dari sebelumnya hanya Rp 400.000-an. "tolong dicek lagi dong @pln-123," tandas dia.
@pln_123 min ini knapa tagihan listrik jd naik 100% bgini,biasanya cm 400rb ini bs smpe 1jt..tlong di cek lg dong ?! pic.twitter.com/HWW2YEixMa — boyslikegirl324@yaho (@RiyandaJanuar) June 4, 2020
Sementara sampai berita ini diturunkan, pihak PLN belum juga menjawab pertanyaan Kontan.co.id. Sebelumnya, PLN merilis skema penghitungan tagihan untuk melindungi pelanggan Rumah Tangga yang tagihan listriknya melonjak pada bulan Juni.
Dengan skema tersebut, pelanggan yang mengalami tagihan pada bulan Juni melonjak lebih dari 20% dari pada bulan Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, maka kenaikannya akan dibayar sebesar 40%, dan sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan.
Diharapkan, skema tersebut dapat mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam. “Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu, untuk memastikan supaya kebijakan tersebut tepat sasaran pada pelanggan yang mengalami lonjakan tidak normal. Oleh karena itu, tagihan pelanggan yang biasanya sudah bisa dilihat pada tanggal 2 atau 3 pada tiap awal bulan, baru bisa diterbitkan dan bisa diakses pada tanggal 6 Juni,” papar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril.
Dalam bulan dua terakhir, sebagian pelanggan PLN yang jumlah totalnya sekitar 75 juta, rekening bulanannya dihitung dari rata-rata 3 bulan terakhir pemakaian, akibat pemberlakuan PSBB di beberapa wilayah sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Pada tagihan listrik bulan April dan Mei, sebagian pelanggan ditagih pembayarannya menggunakan rata-rata.
PLN berusaha mencari jalan keluar atas keluhan pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan hingga berlipat-lipat sehingga membebani pelanggan akibat adanya pandemi Covid-19. Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN mengatur kenaikan lonjakan tagihan pada bulan Juni maksimum naiknya adalah 40% dari tagihan bulan sebelumnya supaya tidak memberatkan konsumen. Sisa tagihan yang belum terbayar di bulan Juni atau 60% dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam 3 bulan ke depan," tandasnya.
Bob meminta maaf kepada pelanggan akibat keterlambatan munculnya tagihan, tetapi ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena PLN berupaya memberikan jalan keluar terbaik bagi pelanggan yang tagihannya melonjak.
Selain itu, PLN juga masih terus melakukan pengecekan ulang terhadap pelaksanaan pemberian subsidi pembebasan tagihan listrik untuk pelanggan golongan Rumah Tangga, Bisnis Kecil, dan Industri Kecil berdaya 450 VA dan diskon 50% bagi pelanggan Rumah Tangga 900VA Bersubsidi. Pengecekan tersebut dilakukan dari bulan ke bulan, untuk memastikan bahwa stimulus kelistrikan yang diberikan oleh Pemerintah tersebut benar-benar tepat sasaran.
“PLN juga sudah menyiapkan posko pengaduan tambahan. Posko pengaduan tersebut menambah kekuatan layanan pelanggan yang sudah ada sebelumnya, sehingga setiap pelanggan dapat dilayani dan dijelaskan dengan baik. Ini adalah upaya kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan di tengah situasi pandemi yang sulit seperti sekarang,” ujar Bob Saril.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News