kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Pelni Sediakan 62 Ribu Kursi Penumpang untuk Perjalanan Mudik Lebaran 2024


Kamis, 29 Februari 2024 / 07:15 WIB
Pelni Sediakan 62 Ribu Kursi Penumpang untuk Perjalanan Mudik Lebaran 2024
ILUSTRASI. PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PELNI (persero) mengatakan bahwa pihaknya belum membuka penjualan tiket mudik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Jojon/hp.


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PELNI (persero) mengatakan bahwa pihaknya belum membuka penjualan tiket mudik Lebaran 2024.

Kepala Kesekretariatan Perusahaan PELNI Evan Eryanto mengatakan penjualan tiket mudik akan dibuka H-40 melalui website, PELNI Mobile, contact center, travel agent resmi, mini market.

"PELNI mempersiapkan sebesar 62.689 seat dengan rincian 50.800 seat untuk kapal penumpang dan 11.889 seat untuk kapal perintis untuk melayani angkutan Lebaran 2024," ujarnya kepada Kontan, Rabu (28/2). 

Baca Juga: Pengumuman, Penjualan Tiket PELNI Offline di Loket Dihapus!

Lebih lanjut, pihaknya mempersiapkan keandalan armada dengan melakukan ramp check, memastikan seluruh kapal layak laut dan layak operasi, serta memastikan seluruh armada beroperasi seluruhnya (26 kapal penumpang dan 30 kapal perintis) pada mudik Lebaran tahun ini.

Lalu, untuk mengakomodir potensi lonjakan penumpang, PELNI juga melakukan penyesuaian rute di ruas-ruas tertentu dan penyesuaian jadwal kapal untuk mengakomodir ketibaan kapal di wilayah-wilayah tertentu. Namun demikian, pihaknya enggan membuka detail lebih jauh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×