Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
DENPASAR. Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menegaskan, draf perbaikan peraturan presiden mengenai penugasan kepada badan usaha milik negara membangun Jalan Tol Trans-Sumatera sudah diserahkan kepada Sekretariat Kabinet.
”Pembahasannya sudah selesai di tingkat Kementerian PU. Sekarang sudah di Kementerian Koordinator Perekonomian, di sana masih akan dibahas lagi,” kata Djoko di Denpasar, Sabtu (22/3).
Mengenai kapan perpres itu akan dikeluarkan, Djoko mengaku tidak mengetahuinya. ”Tentunya setelah semuanya beres, dan yakin tidak ada persoalan di kemudian hari, perpres penugasan itu bisa keluar,” ujar dia.
Kepala Badan Pengawas Jalan Tol A Gani Gozali mengatakan, dalam draf itu, PU berpijak pada mekanisme penugasan, dasar penugasan, dan apa saja yang harus diperhitungkan. ”Mekanisme penugasan yang akan diperpreskan. Jadi, siapa pun yang ditugaskan ternyata tidak mampu, default, atau cedera, maka penugasannya dikembalikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum,” ujar Gani.
Pembangunan Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) itu akan dilaksanakan dengan cara penugasan terhadap BUMN. Penugasan dilakukan karena kebutuhan masyarakat untuk konektivitas jalan raya di Sumatera sudah sangat tinggi, tetapi secara finansial, jalan tol itu belum bisa mendatangkan keuntungan bagi investor. Untuk mempercepat pembangunan itu, pemerintah akan menugaskan BUMN membangun, dengan cara penugasan menggunakan APBN.
Upaya ini baru pertama kali dilakukan karena selama ini penugasan tidak boleh menggunakan APBN, seperti di PT Kereta Api Indonesia dan PT Pelindo II. Yang menjadi kekhawatiran, jika BUMN yang ditugaskan tidak berhasil, harus ada jalan keluar bagaimana mengatasinya. Dalam draf itu dikatakan, jika kondisi itu terjadi, penugasan diambil alih Kementerian PU.
Dari jalan tol sepanjang 2.732 km itu, ada empat ruas yang telah diperhitungkan mampu memberikan keuntungan bagi investor (internal rate of return) sebesar 10-12 persen. Namun, sejak empat ruas itu dilelang tahun 2008, hingga kini belum ada investor yang tertarik masuk.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU Djoko Murjanto mengatakan, walaupun perpres penugasan JTTS belum selesai, pekerjaan untuk JTTS terus dilakukan. Pekerjaan itu bukan berupa konstruksi, melainkan pembebasan lahan.
Untuk JTTS, ujar Djoko Murjanto, dibutuhkan lahan 218,976 juta meter persegi, dengan total panjang jalan, termasuk jalan penghubung atau feeder ke proyek ini, mencapai 2.737,2 km. ”Perkiraan biaya untuk pembebasan lahan Rp 15 triliun lebih. Setelah dibebaskan, lahan akan dijaga agar masyarakat tidak bisa mengokupasi,” ujar dia. (ARN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News