kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembangunan kapal sepi, PAL Indonesia targetkan pendapatan capai Rp 2,3 triliun


Kamis, 02 Januari 2020 / 21:22 WIB
Pembangunan kapal sepi, PAL Indonesia targetkan pendapatan capai Rp 2,3 triliun


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Tahun 2020 diprediksi masih akan menjadi tahun yang berat baik bagi pelaku industri galangan kapal dalam negeri. Pasalnya, pertumbuhan ekonomi global masih belum membaik dan membuat transaksi perdagangan antarnegara masih sepi. 

Alhasil, permintaan pembelian ataupun pembangunan kapal komersial atawa merchant ship seperti kapal tanker ataupun kapal cargo baru juga sepi peminat.

Selain dihadapkan oleh permintaan pembelian ataupun pembangunan kapal baru yang rendah, pelaku industri galangan dalam negeri juga harus bersaing dengan pengadaan kapal bekas dari luar negeri oleh para operator kapal nasional.

Baca Juga: Prospek masih positif, pelaku industri pelayaran berencana beli kapal baru

Alasannya, pengadaan kapal bekas dari luar negeri relatif memerlukan waktu yang lebih singkat dibanding pembelian kapal melalui skema pembangunan kapal baru.

“Jika kapal datang dari luar negeri dicat atau langsung dibersihkan sedikit bisa langsung pakai, kalau bangun baru kan bisa tunggu 2 tahun baru bisa dipakai,” kata Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Irianto Sunardi kepada Kontan.co.id, Kamis (2/1).

Walau begitu, Irianto masih optimistis dapat mencatatkan pertumbuhan pendapatan di tahun 2020. Perusahaan pelat merah ini memperkirakan, pendapatan di tahun unu bisa mencapai Rp 2 triliun hingga Rp 2,3 triliun.

Terlebih, pada 2019 lalu, perusahaan pelat merah ini sudah mengantongi kontrak pembangunan kapal baru senilai Rp 6 triliun.

Baca Juga: Pelindo I lepas kapal terakhir dan sambut kapal perdana 2020

Untuk mengejar target pendapatan, PAL Indonesia mengandalkan segmen usaha lainnya, yakni usaha pemeliharaan dan perbaikan (harkan) atawa docking.

Lini usaha tersebut diyakini mampu memberikan pendapatan berulang dengan jangka waktu yang cepat (fast cash). Hal ini didukung oleh adanya kewajiban pemeliharaan kapal secara berkala oleh pemerintah.

Seperti yang diketahui, Pasal 30 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 mewajibkan setiap kapal yang telah memiliki sertifikat keselamatan untuk dipelihara (docking) secara berkala dan sewaktu-waktu.

Terlebih, jumlah kapal di Indonesia terbilang cukup banyak. Berdasarkan catatan Indonesian National Shipowner’s Association (INSA), kapal yang tergabung di dalam asosiasi mencapai 24.000 unit.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×