Reporter: Herlina KD |
JAKARTA. Selain pembatasan produksi, kini industri rokok juga dihadapkan oleh rancangan peraturan pemerintah (RPP) rokok yang kini tengah digodok. Aliansi Masyarakat Tembakau (AMTI) meminta, jika memang ingin ada aturan mengenai pembatasan rokok, harusnya dilakukan dengan bertahap.
"Kami inginnya secara bertahap pembatasannya," jelas Dewan Pembina Aliansi Masyarakat Tembakau (AMTI) Muhaimin Moefti, akhir pekan lalu.
Menurutnya, selama ini industri rokok memiliki kontribusi yang besar baik terhadap penerimaan negara maupun menumbuhkan lapangan kerja bagi masyarakat. Bahkan, saat ini sebanyak 6 juta pekerja terserap di sektor industri rokok.
Meski begitu, aturan mengenai industri rokok belum komprehensif, termasuk aturan baru untuk industri rokok yang sedang digodok dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang rokok. "Pada dasarnya AMTI tidak anti regulasi, hanya saja kami ingin peraturannya lebih komprehensif," ujarnya.
Selama ini di dalam PP No 19 tahun 2003 sudah menyebutkan adanya larangan merokok di tempat-tempat tertentu misalnya sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, dan tempat umum. Tapi, di RPP yang sekarang, ada beberapa aturan lain yang justru dinilai bisa mematikan rokok.
Contohnya, di dalam draf RPP rokok ini menyebutkan mengenai jumlah minimum rokok dalam satu kemasan yaitu sebanyak 20 batang. "Ini akan membuat harga rokok naik dan daya beli menjadi turun. Sebab, selama ini rata-rata dalam satu kemasan rokok kretek ada yang 12 batang atau 10 batang," katanya.
Roadmap industri rokok
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Benny Wachjudi mengimbuhkan, meski bagaimanapun komoditas tembakau adalah komoditas yang masih dibutuhkan baik secara industri maupun dari sisi penerimaan negara. Karenanya, Kementerian Perindustrian membuat roadmap rokok. Salah satu isinya adalah mengendalikan produksi rokok dari tahun ke tahun, sehingga pada tahun 2014 nanti target produksi rokok dibatasi menjadi sebesar 260 miliar per tahun.
Untuk tahun ini, berdasarkan roadmap itu, produksi rokok nasional diprediksikan sebesar 250 miliar batang. Benny juga memperkirakan produksi rokok untuk tahun ini sekitar 248 miliar - 249 miliar batang hingga akhir tahun. Meski begitu, untuk menentukan efektifitas pembatasan produksi rokok ini harus dilihat dari data bea cukai nanti. "Kita masih menunggu data resmi dari bea cukai atas dasar penjualan cukai rokok," ujar Benny.
Selain membatasi produksi rokok, pemerintah juga melakukan upaya pembatasan produksi rokok dengan pemberlakuan tarif cukai secara proporsional. Selin itu, pemerintah juga berencana menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 5% pada tahun depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News