kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.902.000   75.000   2,65%
  • USD/IDR 17.030   -19,00   -0,11%
  • IDX 7.165   116,72   1,66%
  • KOMPAS100 990   18,37   1,89%
  • LQ45 728   11,95   1,67%
  • ISSI 255   3,90   1,55%
  • IDX30 394   5,94   1,53%
  • IDXHIDIV20 492   4,04   0,83%
  • IDX80 112   1,91   1,74%
  • IDXV30 136   0,32   0,24%
  • IDXQ30 128   1,71   1,35%

Pembeli properti mewah Rp 20 miliar tak kena pajak, ini komentar REI Jakarta


Kamis, 22 November 2018 / 18:31 WIB
ILUSTRASI. Perumahan modern di Tangerang Selatan


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan merevisi peraturan terkait kepemilikan properti mewah yang selama ini terkendala Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Nantinya Kementerian Keuangan akan menaikkan batas kenaikan pengenaan PPnBM properti mewah dari Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan menurunkan PPh pasal 22 untuk pembelian hunian tersebut dari 5% menjadi 1%. Diharapkan ini bisa meningkatkan kegiatan usaha sektor konstruksi.

Menanggapi hal ini, Amran Nukman Ketua Umum DPP REI DKI Jakarta bilang kebijakan ini diharapakan bisa meningkatkan bisnis property menengah atas.

“Kebijakan ini bisa meningkatkan bisnis properti di atas Rp 500 miliar,” kata Amran ketika ditemui di acara rapat kerja daerah (rakerda) REI DKI Jakarta 2018, Kamis (22/11).

Saat ini menurut Amran, jumlah pengembang di DKI Jakarta dan daerah penyangga di sekitarnya yaitu masih seimbang jumlahnya dari pengembang menengah dan besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×