kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.098.000   -17.000   -0,80%
  • USD/IDR 16.571   109,00   0,66%
  • IDX 8.008   -16,75   -0,21%
  • KOMPAS100 1.116   -7,41   -0,66%
  • LQ45 809   -5,92   -0,73%
  • ISSI 276   0,10   0,04%
  • IDX30 421   -3,05   -0,72%
  • IDXHIDIV20 483   -7,14   -1,46%
  • IDX80 123   -0,71   -0,57%
  • IDXV30 132   -1,87   -1,40%
  • IDXQ30 134   -2,10   -1,54%

Pembuat UU perlu perjelas rezim kegiatan usaha hulu migas pasca UU Cipta Kerja


Kamis, 17 Juni 2021 / 10:50 WIB
Pembuat UU perlu perjelas rezim kegiatan usaha hulu migas pasca UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Lapangan migas lepas pantai di Indonesia


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto

Sementara itu, UU Nomor 22 Tahun 2001 (UU Migas) Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa kegiatan usaha hulu dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama (KKS).

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani apresiasi upaya BPK susun foresight

Pemberlakuan perizinan berusaha tersebut kemudian kembali diperkuat dengan adanya perubahan Pasal 52 yang kini menyebutkan bahwa Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa memiliki Perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Melihat hal ini, Irine menilai bahwa pembuat undang-undang sebaiknya mengambil langkah tindak lanjut untuk memperjelas, apakah perubahan sejumlah pasal UU Migas di atas berarti pemerintah membuka 2 rezim kegiatan usaha hulu migas yang berbeda, yaitu rezim perizinan berusaha dan rezim KKS secara bersamaan untuk pelaku usaha, atau ada penafsiran lainnya.

“Lalu kemudian ketika itu dibuka pilihan 2 rezim usaha, maka (perlu diperjelas) bagaimana pengaturannya,” imbuh Irine.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×