kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Pembuat UU perlu perjelas rezim kegiatan usaha hulu migas pasca UU Cipta Kerja


Kamis, 17 Juni 2021 / 10:50 WIB
ILUSTRASI. Lapangan migas lepas pantai di Indonesia


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto

Sementara itu, UU Nomor 22 Tahun 2001 (UU Migas) Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa kegiatan usaha hulu dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama (KKS).

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani apresiasi upaya BPK susun foresight

Pemberlakuan perizinan berusaha tersebut kemudian kembali diperkuat dengan adanya perubahan Pasal 52 yang kini menyebutkan bahwa Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa memiliki Perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Melihat hal ini, Irine menilai bahwa pembuat undang-undang sebaiknya mengambil langkah tindak lanjut untuk memperjelas, apakah perubahan sejumlah pasal UU Migas di atas berarti pemerintah membuka 2 rezim kegiatan usaha hulu migas yang berbeda, yaitu rezim perizinan berusaha dan rezim KKS secara bersamaan untuk pelaku usaha, atau ada penafsiran lainnya.

“Lalu kemudian ketika itu dibuka pilihan 2 rezim usaha, maka (perlu diperjelas) bagaimana pengaturannya,” imbuh Irine.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×