kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.581.000   -14.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.930   18,00   0,10%
  • IDX 6.081   9,99   0,16%
  • KOMPAS100 785   0,23   0,03%
  • LQ45 601   0,18   0,03%
  • ISSI 211   0,57   0,27%
  • IDX30 333   0,08   0,02%
  • IDXHIDIV20 425   0,81   0,19%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 115   0,32   0,28%
  • IDXQ30 109   0,24   0,23%

Pembuat UU perlu perjelas rezim kegiatan usaha hulu migas pasca UU Cipta Kerja


Kamis, 17 Juni 2021 / 10:50 WIB
ILUSTRASI. Lapangan migas lepas pantai di Indonesia


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto

Sementara itu, UU Nomor 22 Tahun 2001 (UU Migas) Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa kegiatan usaha hulu dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama (KKS).

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani apresiasi upaya BPK susun foresight

Pemberlakuan perizinan berusaha tersebut kemudian kembali diperkuat dengan adanya perubahan Pasal 52 yang kini menyebutkan bahwa Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa memiliki Perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Melihat hal ini, Irine menilai bahwa pembuat undang-undang sebaiknya mengambil langkah tindak lanjut untuk memperjelas, apakah perubahan sejumlah pasal UU Migas di atas berarti pemerintah membuka 2 rezim kegiatan usaha hulu migas yang berbeda, yaitu rezim perizinan berusaha dan rezim KKS secara bersamaan untuk pelaku usaha, atau ada penafsiran lainnya.

“Lalu kemudian ketika itu dibuka pilihan 2 rezim usaha, maka (perlu diperjelas) bagaimana pengaturannya,” imbuh Irine.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×