kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.927.000   10.000   0,52%
  • USD/IDR 16.295   -56,00   -0,34%
  • IDX 7.312   24,89   0,34%
  • KOMPAS100 1.036   -2,36   -0,23%
  • LQ45 785   -2,50   -0,32%
  • ISSI 243   1,24   0,51%
  • IDX30 407   -0,78   -0,19%
  • IDXHIDIV20 465   -1,41   -0,30%
  • IDX80 117   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,08   -0,07%
  • IDXQ30 129   -0,58   -0,45%

Pembuat UU perlu perjelas rezim kegiatan usaha hulu migas pasca UU Cipta Kerja


Kamis, 17 Juni 2021 / 10:50 WIB
Pembuat UU perlu perjelas rezim kegiatan usaha hulu migas pasca UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Lapangan migas lepas pantai di Indonesia


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto

Sementara itu, UU Nomor 22 Tahun 2001 (UU Migas) Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa kegiatan usaha hulu dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama (KKS).

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani apresiasi upaya BPK susun foresight

Pemberlakuan perizinan berusaha tersebut kemudian kembali diperkuat dengan adanya perubahan Pasal 52 yang kini menyebutkan bahwa Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa memiliki Perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Melihat hal ini, Irine menilai bahwa pembuat undang-undang sebaiknya mengambil langkah tindak lanjut untuk memperjelas, apakah perubahan sejumlah pasal UU Migas di atas berarti pemerintah membuka 2 rezim kegiatan usaha hulu migas yang berbeda, yaitu rezim perizinan berusaha dan rezim KKS secara bersamaan untuk pelaku usaha, atau ada penafsiran lainnya.

“Lalu kemudian ketika itu dibuka pilihan 2 rezim usaha, maka (perlu diperjelas) bagaimana pengaturannya,” imbuh Irine.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×