Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto
Sementara itu, UU Nomor 22 Tahun 2001 (UU Migas) Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa kegiatan usaha hulu dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama (KKS).
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani apresiasi upaya BPK susun foresight
Pemberlakuan perizinan berusaha tersebut kemudian kembali diperkuat dengan adanya perubahan Pasal 52 yang kini menyebutkan bahwa Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa memiliki Perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Melihat hal ini, Irine menilai bahwa pembuat undang-undang sebaiknya mengambil langkah tindak lanjut untuk memperjelas, apakah perubahan sejumlah pasal UU Migas di atas berarti pemerintah membuka 2 rezim kegiatan usaha hulu migas yang berbeda, yaitu rezim perizinan berusaha dan rezim KKS secara bersamaan untuk pelaku usaha, atau ada penafsiran lainnya.
“Lalu kemudian ketika itu dibuka pilihan 2 rezim usaha, maka (perlu diperjelas) bagaimana pengaturannya,” imbuh Irine.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News