Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyatakan hingga saat ini pemensiunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Pelabuhan Ratu masih dalam proses dan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah.
Direktur Utama PTBA, Arsal Ismail menyatakan pemensiunan PLTU Pelabuhan Ratu masih berproses dengan pemerintah.
“Dalam hal ini kita masih menunggu arahan,” ujarnya ditemui di Gedung DPR RI, Senin (27/11).
Baca Juga: Kata PTBA Terkait Potensi Pembagian Dividen di Tengah Tekanan Harga Batubara
Adapun proses due diligence dengan PT PLN diakui Arsal juga masih dalam proses.
Sejatinya, pemensiunan PLTU Pelabuhan Ratu sudah masuk ke dalam skema pendanaan Just Energy Transition Partnership (JETP). Di dalam Dokumen Investasi dan Kebijakan Komprehensif atau comprehensive investment and policy plan (CIPP), estimasi investasi proyek ini senilai US$ 870 juta atau setara Rp 13,48 triliun (kurs Rp 15.500 per dolar AS).
Pembangkit yang berlokasi di Sukabumi ini berkapasitas 969 MW menyalurkan listrik untuk sistem Jawa-Madura-Bali. Pembangkit ini seharusnya dapat beroperasi hingga 2042, namun dengan dipensiunkan dini, umur pembangkit ini dipangkas 5 tahun sehingga hanya beroperasi sampai 2037.
Executive Vice President Transisi Energi dan Keberlanjutan PT PLN, Kamia Handayani menjelaskan pendanaan internasional sangat dibutuhkan karena program pemensiunan dini PLTU karena ini tidak masuk dalam target National Determined Contribution (NDC).
“Karena kalau kita melihat target NDC Indonesia itu, tidak ada dalam NDC kita pemensiunan dini batubara, jadi menyesuaikan pemensiunan PLTU sesuai dengan waktunya,” jelasnya dalam acara di Hotel Kempinski Jakarta, Senin (22/5).
Tetapi jika mengharapkan penghentian operasi PLTU lebih awal, Kamia bilang, harus ada dukungan internasional karena ini bukan menjadi bagian dari target Indonesia secara sukarela ke perjanjian Paris Agreement.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News