kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah akan bahas pengecualian soal smelter


Rabu, 11 Desember 2013 / 15:43 WIB
Pemerintah akan bahas pengecualian soal smelter
ILUSTRASI. CEO Meta, Mark Zuckerberg.


Reporter: Emma Ratna Fury | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah akan melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai pengecualian bagi perusahaan yang belum memiliki atau dalam proses pembangunan smelter. Hal ini sebelum diimplementasikannya Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 4 tahun 2009 pada Januari 2014 mendatang.

"Ini akan dibahas dalam beberapa hari ke depan. Kemarin juga sudah diangkat oleh Pak Menko terkait dengan perkembangan terakhir dengan DPR terus nanti Bapak Presiden akan coba membahas lebih lanjut," kata Gita Wirjawan Menteri Perdagangan seusai membuka pameran Katumbiri Expo 2013 di JCC Senayan Jakarta, Rabu (11/12).

Ia menambahkan, diterbitkannya aturan tersebut dikarenakan keinginan dari pemerintah untuk mengolah semua bahan hasil pertambangan yang masih mentah menjadi bahan tambahan olahan dengan nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan bahan mentah.

Selain itu, ia juga menambahkan, adanya aturan ini nantinya dapat membatasi penambangan ilegal (ilegal mining) yang banyak dilakukan oleh masyarakat.

Menurut Gita, dengan adanya pengimplementasian UU Minerba tersebut tidak hanya menguntungkan bagi perusahaan, namun dapat juga meningkatkan volume produksi dari bahan mentah tersebut.

Sekedar informasi Undang-undang minerba nomor 4 tahun 2009 ini mengatur tentang pengolahan biji mineral hasil pertambang menjadi bahan olahan yang memiliki nilai jual lebih tinggi ketika di ekspor.

Rencananya, pemerintah akan memberlakukan aturan ini pada 12 Januari 2014 mendatang. Dengan berlakunya aturan tersebut, maka perusahaan pertambangan tidak diperbolehkan melakukan ekspor bahan mentah (biji) ke luar negeri. Tapi, harus diolah terlebih dahulu melalui smelter yang dimiliki oleh setiap perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×