kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.560.000   25.000   1,63%
  • USD/IDR 15.710   69,00   0,44%
  • IDX 7.570   -36,75   -0,48%
  • KOMPAS100 1.172   -5,88   -0,50%
  • LQ45 925   -5,44   -0,58%
  • ISSI 231   -0,63   -0,27%
  • IDX30 476   -2,32   -0,48%
  • IDXHIDIV20 569   -2,92   -0,51%
  • IDX80 133   -0,55   -0,41%
  • IDXV30 140   0,11   0,08%
  • IDXQ30 158   -0,65   -0,41%

Pemerintah akan Berikan Sanksi 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa HGU


Rabu, 30 Oktober 2024 / 19:58 WIB
Pemerintah akan Berikan Sanksi 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa HGU
ILUSTRASI. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kanan) dan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024). Rapat tersebut membahas rencana strategis Kementerian ATR/BPN dalam 100 hari Kabinet Merah Putih. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Syamsul Ashar, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada sebanyak 537 perusahaan perkebunan sawit yang nakal.

Sebab, 537 perusahaan sawit tersebut sejatinya badan hukum yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tapi tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU)

Ancaman sanksi pemerintah ini disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid dalam Rapat Kerja perdana dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu (30/10).

Sanksi utama yang akan diterapkan kepada perusahaan ini adalah denda pajak. Adapun besaran denda saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Menteri Nusron juga menyampaikan Kementerian ATR/BPN sedang menertibkan dan mengevaluasi, menahan dulu sementara proses pengajuan pendaftaran maupun penerbitan HGU baru.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Ungkap 2,5 Juta Hektar Kebun Sawit Belum Punya HGU

Perusahaan kelapa sawit yang terus beroperasi tanpa izin HGU seperti ini mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan. "Itu yang kami bahas, bukan berarti setelah mereka membayar denda otomatis mendapatkan HGU. Keputusan final nanti tergantung itikad baik dan sikap pemerintah," terang Nusron Wahid.

Berdasarkan data Kementerian ATR BPN sejak tahun 2016 hingga Oktober 2024, tercatat ada 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki IUP tapi tidak memiliki HGU. 

"Ini yang mau kita tertibkan dalam waktu 100 hari ini harus tuntas, kalau ditotal jumlahnya ada 2,5 juta hektare," kata Nusron.

Tonton: Pemerintah Akan Memburu Pengusaha Sawit Nakal Pengemplang Pajak

Ia menegaskan, sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit adalah perusahaan yang punya IUP atau punya HGU. Namun, sekarang dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi di Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41, kini perusahaan yang boleh menanam sawit adalah yang punya IUP dan juga punya HGU.

Selanjutnya: Emas dan Bitcoin Instrumen Paling Menarik Saat Ketidakpastian, Simak Penjelasannya

Menarik Dibaca: 5 Warna Cat Kamar Tidur yang Menenangkan, Ampuh Kurangi Stres

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting [Intensive Workshop] Financial Statement Analysis

[X]
×