Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi naikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras. Hal ini terlihat dari Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2020 mengenai penetapan harga pembelian pemerintah untuk gabah atau beras.
Dokumen yang diterima Kontan.co.id pada Selasa (31/3) dan diteken oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto pada 16 Maret 2020 tersebut berisi diantaranya.
Baca Juga: Hingga akhir Maret, Bulog serap hampir 90.000 ton beras
Harga pembelian gabah kering panen di petani dalam negeri dengan kualitas kadar air paling tinggi 25% dan kadar hampa atau kotoran paling tinggi 10% sebesar Rp 4.200 per kilogram (kg). Sedangkan gabah kering dengan kualitas sama di penggilingan seharga Rp 4.250 per kilogram.
Adapun, harga pembelian gabah kering giling dalam negeri di penggilingan dengan kualitas kadar air paling tinggi 14% dan kadar hampa atau kotoran paling tinggi 3% sebesar Rp 5.250 per kilogram.
Baca Juga: Hingga pertengahan Maret, Bulog serap 65.000 ton beras komersial
Sedangkan harga pembelian gabah kering giling dalam negeri dengan kualitas sama di gudang Perum Bulog sebesar Rp 5.300,00 per kilogram.
Lalu, harga pembelian beras dalam negeri di gudang Perum Bulog dengan kualitas kadar air paling tinggi 14%, butir patah paling tinggi 20%, kadar menir paling tinggi 2%, dan derajat sosoh paling sedikit 95% sebesar Rp 8.300 per kilogram.
Baca Juga: Dari Jokowi hingga Kabareskrim Polri sidak beras, ada apa ?
Sebelumnya HPP gabah dan beras diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015. Di mana, HPP gabah kering panen tingkat petani Rp 3.700 per kilogram dan tingkat penggilingan Rp 3.750 per kilogram.
Adapun untuk HPP gabah kering giling di penggilingan sebesar Rp 4.600 per kilogram. Sedangkan HPP gabah kering giling di gudang Perum Bulog Rp 4.650 per kilogram. Untuk harga beras di Bulog dihargai Rp 7.300 per kilogram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News