kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah bangun 1 juta jaringan gas rumah tangga


Kamis, 29 Januari 2015 / 11:23 WIB
Pemerintah bangun 1 juta jaringan gas rumah tangga
ILUSTRASI. APPBI Gelar Indonesia Shopping Festival


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam lima tahun ke depan berencana membangun 1 juta jaringan gas bumi untuk rumah tangga.

Pembangunan jaringan gas ini akan dilakukan di beberapa wilayah seperti Balikpapan, Kalimantan Timur dan Lhoksukon, Aceh Utara. Rencananya, masing-masing daerah tersebut akan dibangun sebanyak 4.000 sambungan rumah.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM,  I Gusti Nyoman Wiratmadja mengatakan, saat ini infrastruktur pipa gas terpusat di Jawa Timur, Jawa Barat, dan sebagian Sumatera.

Guna merealisasikan rencana ini, Wiratmadja mengatakan pemerintah telah memerintahkan PT Pertamina dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk membangun infrastruktur pipa gas, baik itu transmisi dan distribusi. Rencana itu, juga dilanjutkan dengan mengintegrasikan pipa untuk jaringan gas rumah tangga.

Di sisi lain pemerintah juga berupaya meningkatkan produksi dan pasokan gas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya kebutuhan gas di dalam negeri. Sebagai gambaran,  saat ini energi gas hanya berkontribusi sebesar 24% dalam bauran energi nasional. 

Pemerintah akan meningkatkan pemakaian gas agar terjadi keseimbangan penggunaan sumber energi. "Paling tidak gas bisa menjadi kontribusi utama yang terbesar dalam bauran energi," jelas dia dalam pernyataan tertulis yang diterima KONTAN, Rabu (28/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×