kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah bentuk Satgas Pelaksana HPM nikel, begini tanggapan AP3I


Selasa, 11 Agustus 2020 / 21:22 WIB
Pemerintah bentuk Satgas Pelaksana HPM nikel, begini tanggapan AP3I
ILUSTRASI. Kendaraan truk melakukan aktivitas pengangkutan ore nikel ke kapal tongkang


Reporter: Dimas Andi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) menyampaikan tanggapan atas dibentuknya satuan tugas (satgas) pelaksanaan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020 yang di dalamnya turut mengatur tata niaga dan harga nikel domestik yang harus mengacu pada Harga Patokan Mineral (HPM).

Ketua Umum AP3I Prihadi Santoso menyatakan, pada dasarnya seluruh pelaku usaha tambang nikel, pelaku usaha peleburan-pemurnian, beserta pemerintah patut menyatukan visi untuk meningkatkan kemampuan hilirisasi mineral nikel. Hal ini diharapkan mampu mendongkrak perolehan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

AP3I juga percaya bahwa 13,19 juta ton bijih nikel dari total produksi bijih nikel nasional sebanyak 15,85 juta ton di semester I-2020 harus benar-benar terserap secara bertahap oleh smelter di dalam negeri.

Baca Juga: Asosiasi penambang keluhkan harga jual bijih nikel yang tak sesuai HPM

"Negara harus hadir untuk menjadi wasit yang adil dalam merumuskan formula HPM yang menjembatani 291 pengusaha tambang dengan 59 Smelter nanti bila sudah jadi semua," ungkap dia, Selasa (11/8).

Pihak AP3I menyebut, satgas pelaksana HPM harus menjaga prinsip Good Mining Practice dan kelestarian lingkungan bersama dengan pengusaha tambang. Selain itu, satgas mesti menjaga keuntungan kompetitif Indonesia secara berkesinambungan.

Hal ini supaya ancaman anti dumping World Trade Organization (WTO) dapat ditangkal karena mekanisme rantai permintaan dan penawaran serta harga nikel di dalam negeri cukup transparan.

Prihadi menambahkan, AP3I menginginkan agar Permen ESDM No. 11 Tahun 2020 yang sudah berusia sekitar 3 bulan tidak hanya menjadi bahan polemik di media massa. Makanya, satgas pelaksana HPM harus bisa bekerja cepar dalam menginventarisasikan masalah tata niaga nikel dengan mengumpulkan para penambang dan pemilik smelter.

Harapannya, Permen tersebut sudah lebih sempurna dan tepat sasaran usai evaluasi di 6 bulan pertama sejak beleid ini terbit.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, pemerintah akan membentuk satgas yang mengawasi transaksi jual-beli bijih nikel dari penambang kepada pemilik smelter agar sesuai HPM yang berlaku.

Pemerintah bakal tegas dalam memberikan sanksi kepada pihak-pihak apabila terbukti melanggar ketentuan transaksi sesuai HPM.

Baca Juga: Aturan tata niaga nikel domestik terlaksana, ini harapan APNI untuk dirjen minerba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×