Reporter: Leni Wandira | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu mahalnya harga tiket pesawat udara menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) mendapat respons dari pemerintah. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut pemerintah telah menyiapkan stimulus berupa potongan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13% hingga 14%.
Stimulus tersebut berlaku untuk periode penerbangan 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keterjangkauan layanan transportasi udara di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat pada periode akhir tahun.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menegaskan bahwa pengaturan batasan tarif yang ditetapkan pemerintah hanya berlaku untuk angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi.
Baca Juga: KAI Laporkan Okupansi Penumpang Kereta Capai 86% pada Periode Nataru
“Pengaturan tarif ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat agar memperoleh layanan angkutan udara yang terjangkau, adil, serta tetap memperhatikan aspek keselamatan, keamanan penerbangan, dan keberlangsungan usaha badan usaha angkutan udara,” ujar Lukman kepada Kontan, Selasa (23/12/2025).
Ia menjelaskan, untuk kelas bisnis dan kelas non-ekonomi lainnya, penetapan tarif sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU). Namun demikian, kebijakan harga tersebut tetap harus memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditjen Perhubungan Udara juga terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif kelas ekonomi, termasuk memastikan tarif yang dikenakan sesuai dengan ketentuan dan diiringi pelayanan yang memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.
Terkait terbatasnya kuota penerbangan pada rute Jakarta–Medan, Lukman menyebut kondisi tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya kebutuhan mobilisasi, baik untuk kepentingan kemanusiaan, logistik, maupun perjalanan masyarakat.
"Terkait terbatasnya kuota penerbangan rute Jakarta - Medan, situasi ini dipengaruhi oleh meningkatnya kebutuhan mobilisasi, baik untuk kepentingan kemanusiaan, logistik, maupun perjalanan masyarakat," ujar Lukman.
Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya terus melakukan koordinasi intensif dengan BUAU dan pengelola bandar udara guna mengoptimalkan kapasitas penerbangan. Langkah yang didorong antara lain penambahan frekuensi penerbangan, penggunaan pesawat berbadan lebih besar, serta pengaturan ulang jadwal penerbangan dengan tetap memperhatikan aspek operasional dan keselamatan.
Baca Juga: Jasamarga Bali Tol Tambah GTO Benoa, Lancarkan Libur Nataru 2025
Melalui penegasan ini, Ditjen Hubud mengimbau masyarakat agar memahami karakteristik layanan penerbangan serta perbedaan pengaturan tarif antara kelas ekonomi dan kelas bisnis, sehingga memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.
Selanjutnya: Purbaya Terima 10 Aduan dari Pengusaha, Ini Permalasahannya!
Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Rabu 24 Desember 2025, Momentum Refleksi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News











