Reporter: Handoyo | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberi sinyal izin impor bagi perusahaan pengolahan perikanan. Rencana pemberian izin impor ini dilakukan mengingat terbatasnya bahan baku ikan di dalam negeri.
Hal ini disampaikan oleh Saut Parulian Hutagalung, Direktur Jenderal Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan (P2HP), Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Rabu (2/4).
Saut bilang, berdasarkan informasi dari Badan Meterologi dan Klimatologi Geofisika (BMKG), angin barat atau musim angin kencang masih berhembus di peraiaran Indonesia. "Mei-Juli kemungkinan akan diberikan izin impor," kata Saut (1/5).
Karena itu, Saut bilang, pihaknya akan mempersilakan perusahaan pengolahan ikan mengajukan izin impor. Asal tahu saja, sejak kuartal I atau periode Januari-Maret tahun ini, KKP tidak memberikan izin impor kepada perusahaan pengolahan perikanan.
Saut menceritakan, utilisasi beberapa pabrik pengolahan ikan di Jawa Timur saat ini rata-rata hanya tinggal 40%-50% dari total kapasitas terpasang. Jika hal ini dibiarkan, dikhawatirkan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Rencananya, pemerintah akan memberikan kuota impor sebanyak 20% dari total kebutuhan produksi. Berarti, perusahaan pengolahan ikan masih tetap mengandalkan bahan baku ikan lokal. "Tapi kami harus hati-hati, jangan sampai kebablasan," ujar Saut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News