Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengonfirmasi telah memfasilitasi terbitnya 16 dari total 34 Rancangan Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi di Indonesia. RUED ini digunakan sebagai acuan pengembangan sumber energi sesuai potensi daerah guna menjamin ketersediaan energi di masa depan.
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan, dengan ditetapkannya RUED ini, maka akan menjamin ketersediaan energi di daerah serta mendukung rencana pembangunan dan pengembangan daerah, termasuk kawasan Industri.
Keberadaan RUED juga sebagai dasar bagi daerah untuk mengajukan anggaran melalui APBN atau APBD untuk pengembangan infrastruktur energi daerah terutama EBT.
Baca Juga: DEN: 16 provinsi telah menetapkan Rancangan Umum Energi Daerah (RUED)
16 provinsi yang telah menetapkan RUED antara lain Jawa Tengah, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Lampung, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jambi, Aceh, Kep. Bangka Belitung, Sumatera Barat, dan Kalimantan Selatan.
Djoko mengaku, penerbitan RUED di 18 provinsi lainnya sedikit terhambat sejak kemunculan pandemi Covid-19. "Adanya Covid-19 membuat penerbitan RUED agak terlambat di provinsi yang lain," singgung Djoko dalam siaran pers di situs Kementerian ESDM, Jumat (17/7).
Sebagai informasi, saat ini RUED di Provinsi DI Yogyakarta telah mendapat persetujuan DPRD dan sedang dalam proses fasilitasi dan registrasi di Kemendagri, menyusul 12 provinsi lainnya yang sudah memasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020.
Selain itu, terdapat pula pembahasan RUED dengan DPRD di Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Banten, DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara.
Selain provins-provinsi yang disebut tadi, ada tiga provinsi yang sedang menyusun naskah akademis dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), namun belum terdaftar di Propemperda. Provinsi yang dimaksud adalah Sulawesi Utara, Maluku dan Papua Barat.
Baca Juga: Penyusunan RUED mandek dapat ganggu target bauran 23% EBT tahun 2025
Sementara itu, dua provinsi belum memfinalisasi dokumen, naskah akademis dan Ranperda, yaitu Sulawesi Tenggara dan Papua. Djoko pun menyebut, penerbitan RUED harus disinkronisasikan dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Kebijakan Energi Nasional (KEN).
"Harus sesuai dengan RUEN. Inilah fungsi DEN untuk terus melakukan pengawasan dan pemantauan terbentuknya perangkat peraturan dan realisasi kebijakan energi, terutama bauran energi," ungkap Djoko.
Terkait dengan RUED, Djoko juga menjelaskan capaian bauran energi di daerah-daerah terutama untuk subsektor energi baru terbarukan (EBT) yang memiliki tantangan di masa pandemi. "Kita lihat dari tahun ke tahun presentasinya itu terus meningkat. Memang di masa pandemi energi fosil jadi murah, karena suplainya banyak dan harganya murah, sehingga ini menekan harga EBT," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News