Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyusunan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) masih tersendat. Hingga kini, dari 34 provinsi yang ada, baru delapan provinsi yang sudah menyelesaikannya menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Dwi Hary Soeryadi menyebut, kedelapan provinsi itu adalah Bengkulu, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku. Sedangkan 26 provinsi lainnya masih belum menyelesaikan draft Raperda-nya.
Padahal, Dwi bilang, semestinya RUED bisa tuntas setahun setelah Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) disahkan sebagai Peraturan Presiden Nomor 22 tahun 2017 pada tanggal 13 maret 2017. "Seharusnya setahun setelah RUEN, Maret 2018 sudah jadi RUED," kata Dwi di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (4/9).
Anggota DEN lainnya, Rinaldy Dalimi menerangkan, DEN telah mendatangi 34 provinsi di Indonesia untuk memberikan pendampingan dalam menyusun RUED. Pendampingan ini, kata Rinaldy, diperlukan dengan sejumlah alasan.
Diantaranya untuk memastikan agar RUED tidak bertentangan dengan RUEN dan Kebijakan energi Nasiaonal (KEN) serta untuk memberikan informasi dan menyamakan persepsi antara Pemda dan DPRD sehingga proses penyusunan menjadi Raperda dan penetapan menjadi Perda bisa berjalan lebih cepat.
"Proses legalisasi di daerah menjadi Perda kita tidak ikut. Namun kita punya kepentingan agar proses menjadi Perda tidak lagi ada diskusi dari nol (antara Pemda dan DPRD)" kata Rinaldy.
Rinaldy menekankan, RUED ini harus menjadi satu-satunya acuan pembangunan energi di daerah. Sehingga begitu menjadi Perda akan mengikat kepada daerah masing-masing.