Sumber: Kontan | Editor: Test Test
JAKARTA. Kementerian Perdagangan kembali membuka keran impor daging babi setelah resmi mencabut larangan impor babi dan produk turunannya.
Pencabutan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 05/m-dag/per/2/2010 yang diteken Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu pada 11 Februari 2010 silam.
Beleid ini berisi tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/m-dag/per/5/2009 tentang Larangan Sementara Impor Hewan Babi dan Produk Turunannya. Salah satu pertimbangan pencabutan adalah tidak ditemukan penyakit yang terjangkit dari babi ke manusia.
Soal pembukaan kembali keran impor babi itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Diah Maulida berkomentar pendek lewat pesan singkatnya, "Baca klausul menimbangnya (05/m-dag/per/2/2010)."
Menurut pertimbangan dalam beleid anyar itu, pemerintah mencabut larangan impor daging babi dengan mengacu pada kajian resiko dari Badan Kesehatan Hewan Dunia (World Organization for Animal Health/WOAH/OIE) tanggal 11 Juni 2009, tentang novel influenza A/H1N1 pandemic. Rekomendasi dari badan kesehatan hewan dunia itu menyatakan, daging babi yang ditangani secara higienis tidak menjadi sumber infeksi virus influenza (A/H1N1).
Sedikit kilas balik, pemerintah melarang sementara impor daging babi sesuai kesepakatan rapat sejumlah menteri pada 27 April 2009. Tujuannya antisipasi menularnya penyebaran virus flu babi di Indonesia.
Franky Sibarani, Ketua Bidang Regulasi Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman seluruh Indonesia (GAPMMI) mendukung pencabutan impor babi. Namun menurutnya, pelarangan sebelumnya sebetulnya tidak terlalu banyak pengaruh. "Sebab, pasar produk ini sangat segmented,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News